jpnn.com, KALIMANTAN TIMUR - Rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur (Kaltim) sudah di depan mata.
Presiden sudah menyerahkan surat presiden (surpes) tentang rancangan undang-undang IKN kepada pimpinan DPR RI.
BACA JUGA: Kritisi RUU IKN: Suryadi PKS: Jangan Kejadian seperti UU Ciptaker
Kemudian, pimpinan DPR RI membentuk pansus untuk membahas RUU IKN.
Kementerian PUPR juga telah membentuk satgas untuk mengawal pembangunan infrastruktur IKN.
BACA JUGA: 56 Anggota DPR di Pansus RUU IKN, Ada Junimart Girsang dan Tommy Kurniawan
Masih ada keluhan dari masyarakat Kaltim, khususnya adat yang bermukim di kawasan titik nol IKN.
Mereka mengungkapkan persoalan lahan yang masuk lokasi pembangunan IKN.
BACA JUGA: Irwan Soroti Pembebasan Lahan Menuju Jembatan Penghubung Balikpapan - IKN
Mereka menilai, sosialisasi oleh pemerintah kepada mereka soal pemindahan IKN minim.
Sebelumnya, gubernur Kaltim menjamin lokasi pembangunan IKN tak menggunakan lahan masyarakat.
Menurut DPP Barmuda, terkait polemik soal pemindahan IKN, pemerintah pusat melalui kementerian terkait, anggota pansus RUU IKN, dan Pemprov Kaltim mesti memasifkan sosialisasi kepada masyarakat di kawasan pembangunan IKN.
Tujuannya, menjawab semua keluhan masyarakat soal pemindahan IKN.
Hal tersebut dilakukan agar tak ada lagi misinformasi dan mispersepsi antara masyarakat dan pemerintah dalam menatap dan mengawal pemindahan IKN di Kaltim.
DPP Barmuda sebagai bagian dari masyarakat Kaltim sangat menyambut positif pindahnya IKN di Kaltim.
Sebab, pindahnya IKN ke Kaltim yang secara geografis di tengah dapat mengubah paradigma publik yang selama ini menganggap pembangunan Indonesia cenderung Jawasentris menjadi Indosentris.
Setelah ditetapkan sebagai IKN, Kaltim adalah milik seluruh Rakyat Indonesia dan menjadi wajah Indonesia di mata dunia.
Perlu dipahami, pembangunan IKN harus merepresentasikan kemajukan di Indonesia. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi