Sosialisasikan RUU KUHP, Kemkominfo Gandeng UNS

Jumat, 04 November 2022 – 19:11 WIB
Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Foto: kominfo.go.id

jpnn.com, SEMARANG - Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, menggelar Kick Off Dialog Publik RUU KUHP, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Serta membuka ruang dialog untuk menghimpun masukan terhadap draft RUU KUHP, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas terkait RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA: Kominfo: Tak Perlu Khawatir dengan Perubahan TV Digital

Kemkominfo juga bekerja sama dengan tim RUU KUHP pun giat melaksanakan public hearing Sosialisasi RUU KUHP sebagai pemenuhan persyaratan Pasal 96 UU 12/2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Hal tersebut guna menjalankan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait partisipasi publik yang bermakna.

BACA JUGA: RUU Daerah Kepulauan Bisa jadi Jawaban Atas Ketidakadilan Masyarakat

“Acara ini diharapkan dapat menjadi sarana sosialisasi pembahasan terkait penyesuaian RUU KUHP kepada elemen-elemen publik. Semoga acara ini membawa manfaat yang besar dan positif bagi kita, masyarakat, dan negara,” ujar Filmon dalam Forum Literasi Hukum dan HAM Digital, yang bekerja sama dengan UNS bertema 'Sosialisasi RUU KUHP, pada Kamis (3/11).

Guru Besar Universitas Negeri Semarang, Prof. Dr. R. Benny Riyanto menambahkan, usia KUHP sudah 100 tahun lebih, maka ini juga momentum untuk kita melakukan pembaharuan hukum pidana kita, yang akan menjadi legacy kita bersama.

BACA JUGA: Perkuat Jaringan Ekosistem Rantai Pasok Perikanan, FishLog Dapat Pendanaan Rp 50 Miliar

Dia berharap, tahun ini, pada masa sidang terakhir DPR, RUU KUHP bisa disahkan menjadi undang-undang.

Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi sarana sosialisasi pembahasan terkait penyesuaian RUU KUHP kepada elemen-elemen publik.

Selain pemaparan materi, acara juga diikuti oleh sesi tanya jawab oleh para peserta dan social media challenge dengan tema testimoni mengenai RUU KUHP.

Acara yang diikuti oleh sekitar 110 orang peserta luring dan 380 orang peserta daring ini digelar secara hybrid di Universitas Negeri Semarang, Jawa Tengah dan melalui aplikasi Zoom, serta dapat disaksikan ulang kanal YouTube Ditjen IKP Kominfo.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler