jpnn.com - JAKARTA - Sosiolog dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Nia Elvina mendukung rencana pemerintah mengubah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) provinsi dan kabupaten/kota menjadi instansi vertikal di bawah kendali kemendagri.
Nia mengatakan, vertikalisasi penting karena Badan Kesbangpol menangani urusan perintahan umum, yang menyangkut empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara, yakni Pancasila, Konstitusi UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.
BACA JUGA: KPK Belum Bidik Tersangka Baru Suap Kementerian PUPR
“Penting sekali urusan ideologi negara diurus secara berjenjang dari pusat hingga daerah, satu garis komando,” ujar Nia Elvina kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/1).
Dia memberi contoh kasus ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Jangan sampai masing-masing daerah punya tafsiran sendiri-sendiri terhadap ajaran ormas tersebut. Jika terjadi tafsiran yang berbeda-beda, maka penanganannya juga akan berbeda-beda.
BACA JUGA: Aksi 10 Februari, Honorer K2 Siapkan Personel Berani Mati
“Karena menyangkut ideologi, maka harus diurus pusat. Ideologi negara itu erat kaitannya dengan kesatuan negara, NKRI, harus diurus pusat,” cetusnya.
Dikatakan, tidak bisa perubahan Badan Kesbangpol menjadi instansi vertikal dikait-kaitkan dengan otonomi daerah. Dijelaskan, pemda tetap saja punya kewenangan menangani urusan layanan-layanan dasar publik, seperti pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, kependudukan, sarana dan prasarana umum, dan sebagainya.
BACA JUGA: Gafatar Sudah Ada Sejak Lama, Kok Baru Baru Dinyatakan Sesat?
“Namun, yang menyangkut pembinaan nasionalisme, harus ditangani pusat. Ini untuk menghindari jangan sampai ada nasionalisme versi Sumatera, nasionalisme versi Kalimantan, dan seterusnya,” ujar Nia.
Diketahui, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri) sudah hampir menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pelaksaan urusan pemerintahan umum. Perubahan Badan Kesbangpol menjadi instansi vertikal akan diatur di PP tersebut.
Kabag Perundang-undangan Ditjen PolPum Kemendagri Bahtiar Baharudin menjelaskan, PP tentang urusan pemerintahan umum merupakan amanat pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Bahtiar Baharudin pernah memberikan penjelasan mengapa jajaran badan kesbangpol yang selama ini menjadi bagian dari unit kerja pemda, perlu diubah menjadi instansi vertikal.
"Karena urusan pemerintahan umum menyangkut empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara, maka harus orisinil dari pusat hingga daerah. Gak mungkin ideologi negara diberi warna berbeda-beda. Maka konsekuensinya, di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dibantu instansi vertikal (jajaran Kesbangpol, red)," beber birokrat bergelar doktor itu.
Karena nantinya Badan Kesbangpol menjadi perangkat kemendagri, dalam hal ini ditjen PolPum, maka nantinya yang mengangkat Kepala Badan Kesbangpol adalah mendagri melalui Dirjen PolPum.
"Maka pembiayaan Badan Kesbangpol nantinya dari APBN, yang melekat di Kemendagri," ulas Bahtiar.
"Tapi dalam melaksanakan tugas-tugasnya, kesbangpol ini nantinya tetap membantu gubernur dan bupati/walikota karena penanggung jawab pemerintahan provinsi tetap gubernur, kabupaten/kota tetap bupati/walikota," imbuhnya lagi. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Simak Alasan Mengapa UU Terorisme Belum Perlu Direvisi
Redaktur : Tim Redaksi