SP PLN: Tuduhan Ahmad Daryoko Tak Berdasar

Senin, 26 Juli 2010 – 22:41 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN (Persero), Riyo Supriyanto, menyatakan bahwa aksi mantan pengurus SP PLN, Ahmad Daryoko dan kawan-kawan, yang mengadukan Dirut PLN Dahlan Iskan ke Bareskrim Mabes Polri, adalah tidak berdasarOleh karena itu menurutnya, seluruh substansi dari materi tuntutan itu tidak benar dan perlu diluruskan.

"Tidak benar ada pemberangusan serikat pekerja pimpinan Ahmad Daryoko oleh Direksi PLN

BACA JUGA: Dugaan Korupsi di Padangsidimpuan Dilapor ke KPK

Ahmad Daryoko yang terpilih saat Munas tahun 2007, sudah pensiun per 1 Juni 2009
Maka, sesuai AD/ART organisasi SP, seorang pensiunan merupakan anggota pasif, sehingga tidak bisa menjadi pengurus SP," kata Riyo, dalam siaran persnya yang diterima JPNN, Senin (26/7).

Riyo juga menegaskan bahwa Direksi PLN tidak pernah membentuk serikat pekerja tandingan seperti yang dituduhkan Daryoko

BACA JUGA: Harry Tanoe dan Hartono Diinterogasi Jamwas

Menurutnya, serikat pekerja yang ia pimpin saat ini adalah murni aspirasi dari anggota SP seluruh Indonesia, saat Munaslub di Medan.

"Ketika Munaslub dilakukan di Medan tersebut, Dahlan Iskan saat itu belum menjabat sebagai Dirut PT PLN
Pak Dahlan baru dilantik menjadi Dirut PLN kan pada 23 Desember, sementara Munaslub dilakukan pada 19 November

BACA JUGA: Eks Peterpan Bakal Reuni di Ruang Tahanan

Jadi, apa dasarnya kalau dikatakan Direksi PLN membentuk SP tandingan di bawah kepemimpinan Dahlan Iskan," tegasnya.

Justru yang terjadi, lanjut Riyo, Direksi PLN akan mengakomodasi keinginan setiap pegawai untuk membentuk organisasi serikat pekerjaNamun permasalahan yang terjadi saat ini adalah seolah-olah ada dua kepemimpinan dalam satu organisasi"Perlu saya luruskan, SP PLN hanya satu kepengurusanTidak benar kalau terjadi dua kepengurusan," jelas Riyo lagi.

Hal ini juga dibuktikan pada saat penandatanganan PKB, di mana manajemen PLN meminta penjelasan kepada Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tentang siapa yang berwenang menandatangani PKB tersebutPertanyaan ini penting, mengingat Ahmad Daryoko yang masih mengklaim dirinya sebagai Ketua SP PLN sudah pensiun pada saat itu.

"Penjelasan diterima Direksi melalui surat Nomor: B.568/PHIJSK/XI/2009, yang intinya menyatakan bahwa pegawai yang sudah pensiun tidak tepat untuk menandatangani PKB, dan yang menandatangani PKB lebih tepat adalah pengurus DPP SP yang masih aktif sebagai pegawai," terangnya(yud/ito/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 370 ribu Tenaga Honorer Mulai Diverifikasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler