jpnn.com, ASAHAN - Tim Sat Resnarkoba Polres Asahan, Sumatera Utara (Sumut) telah menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Batu VI, Kecamatan Bandar Pulau.
Menurut Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti narkoba sabu-sabu.
BACA JUGA: Mak-Mak Bertemu Polisi Gadungan Berpangkat Komjen di Bank, Tertipu Rp 1 Miliar, kok Bisa?
"Pria itu berinisial SP (30)," kata AKBP Putu Yudha dalam keterangan tertulis pada Sabtu (5/3).
Dia menjelaskan dari tangan pengedar narkoba itu disita barang bukti 3.84 gram dari 18 plastik klip berisi sabu-sabu.
BACA JUGA: 6 Fakta Tentara Wanita Melawan 2 Perampok, AA Disuruh Buka Baju, Ini yang Terjadi
Kemudian, ada 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet skop, 1 tas warna putih Bear Brand, dan 1 handphone android.
SP ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Batu VI bahwa di rumah SP alias Surya sering terjadi transaksi narkotika.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Perbudakan Seksual, AKBP M Dinilai Bikin Malu Polri
"Dari informasi itu kemudian Unit Opsnal langsung melakukan penyelidikan ke TKP yang dimaksud. Personel melihat seorang laki-laki yang mencurigakan di belakang rumah," beber Putu Yudha.
Polisi pun langsung menangkap SP dan melakukan penggeledahan badan.
Ketika itu, polisi menemukan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam tas warna putih dan barang-barang lainnya.
Kepada polisi, SP pelaku mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria yang kerap dipanggil dengan nama Riki Wahit, warga Simpang Empat Rahuning, Kecamatan Pulau Raja, Kabupaten Asahan.
"Terhadap pelaku pengedar sabu-sabu itu dikenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar AKBP Putu Yudha. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam