jpnn.com - JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengklaim bahwa surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sudah sesuai standar operasional prosedur terhadap pengusutan kasus pembakaran di Riau pada Juli 2015 silam.
Diketahui, Polda Riau berhenti menyidiki 15 perusahaan yang dianggap bertanggungjawab atas kebakaran di Riau.
BACA JUGA: Jaksa Tuntaskan Penyidikan, La Nyalla Segera Duduk di Kursi Pesakitan
"Menurut hemat kami dari Mabes Polri, penghentian penyidikan itu adalah menjadi ranah kewenangan penyidik. Ketika pertama tidak ditemukannya unsur pidana, yang kedua tidak cukup alat bukti, dan yang ketiga dia bukan merupakan tindak pidana," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7).
Menurut Boy, SP3 dilakukan setelah penyidik dan Kapolda Riau menggelar kasus ini bersama dengan Kejaksaan Tinggi Riau. Kedua instansi penegak hukum tersebut tidak melihat adanya unsur pidana berdasarkan barang bukti, keterangan saksi, dan alat petunjuk lainnya.
BACA JUGA: Sunny: Saya hanya Membantu Disuruh Ahok
“Ada tahap juga konsultasi dengan pihak jaksa penuntut umum atau jaksa peneliti dari perkara tersebut. Jadi ini kan sudah berkaitan dengan kerja sama dalam wadah kriminal justice system. Jadi kalau dalam proses pembahasan itu ternyata tidak kuat pidananya, penyidik bisa dimungkinkan untuk menghentikannya," kata Boy.
Namun demikian, jika ada pihak yang dirugikan atau tidak terima dengan SP3 kasus tersebut, diharapkan menggugat keputusan itu.
BACA JUGA: Oh… Hukum Kebiri Itu Begini Toh Maksudnya…
“Ya kalau ingin menguji dari SP3 itu, kira-kira sah atau tidak menurut hukum, ada lembaga praperadilan dalam hukum acara pidana. Itu antara lain berkaitan dengan masalah SP3. itu salah tangkap juga bisa dipraperadilankan,” papar Boy. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Kesaksian Ahok di Sidang Suap Reklamasi
Redaktur : Tim Redaksi