SP3 Keluar, Tommy Soeharto Bebas

Kamis, 09 Oktober 2008 – 11:14 WIB
JAKARTA - Tommy Soeharto akhirnya kembali lolos dari jerat hukumYang paling gres, mantan terpidana kasus pembunuhan hakim agung itu dibebaskan dari status tersangka dalam kasus korupsi Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkih (BPPC) Rp 175 miliar

BACA JUGA: Utang Kapal Perang Bekas eks Jerman Timur Tidak Sah

Itu terjadi setelah kejaksaan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus yang juga melibatkan Nurdin Halid tersebut.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendi mengatakan, SP3 dikeluarkan karena faktor kerugian negara dalam kasus itu sudah tidak ada lagi
''Jaksa agung sudah membaca usul SP3 dan bisa memahaminya

BACA JUGA: HUT TNI Tanpa Gelar Alutsista

Tinggal menunggu tanda tangan direktur penyidikan saja,'' ujar Marwan di gedung Kejagung Rabu (8/10).

Meski lepas secara pidana, Tommy bisa dijerat secara perdata
Hal itu jika masyarakat petani cengkih merasa dirugikan atas penyalahgunaan kredit tersebut

BACA JUGA: Depag Pertahankan Cara Prasmanan

''Bisa saja kejaksaan mewakili masyarakat mengajukan class actionTapi, dari sisi pidana tidak ada,'' terang mantan Kapusdiklat Kejagung tersebut

Tommy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BPPC setelah dianggap bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan KLBI Rp 175 miliar dari total KLBI Rp 759 miliar semasa memimpin BPPC dalam mengendalikan tata niaga cengkih. (zul/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BEI Stop Transaksi, SBY Nonton Laskar Pelangi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler