BACA JUGA: Utang Kapal Perang Bekas eks Jerman Timur Tidak Sah
Itu terjadi setelah kejaksaan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus yang juga melibatkan Nurdin Halid tersebut.Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendi mengatakan, SP3 dikeluarkan karena faktor kerugian negara dalam kasus itu sudah tidak ada lagi
BACA JUGA: HUT TNI Tanpa Gelar Alutsista
Tinggal menunggu tanda tangan direktur penyidikan saja,'' ujar Marwan di gedung Kejagung Rabu (8/10).Meski lepas secara pidana, Tommy bisa dijerat secara perdata
BACA JUGA: Depag Pertahankan Cara Prasmanan
''Bisa saja kejaksaan mewakili masyarakat mengajukan class actionTapi, dari sisi pidana tidak ada,'' terang mantan Kapusdiklat Kejagung tersebutTommy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BPPC setelah dianggap bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan KLBI Rp 175 miliar dari total KLBI Rp 759 miliar semasa memimpin BPPC dalam mengendalikan tata niaga cengkih. (zul/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BEI Stop Transaksi, SBY Nonton Laskar Pelangi
Redaktur : Tim Redaksi