Utang Kapal Perang Bekas eks Jerman Timur Tidak Sah

Kamis, 09 Oktober 2008 – 11:05 WIB
JAKARTA - Beban utang Indonesia berpeluang berkurangDalam pertemuan tahunan Bank Dunia dan IMF di Washington DC, utang luar negeri pembelian 39 kapal perang bekas eks Jerman Timur digugat

BACA JUGA: HUT TNI Tanpa Gelar Alutsista

Dalam forum dunia itu, kalangan akademisi Jerman, Austria, dan LSM menilai bahwa utang pemerintah Indonesia pada era pemerintahan Soeharto tergolong sebagai illegitimate debt (utang yang tidak sah).

Direktur Eksekutif INFID Donatus K
Marut mengemukakan, hasil kajian jaringan antiutang global menunjukkan adanya bukti-bukti kuat bahwa utang tersebut dikategorikan illegitimate debt

BACA JUGA: Depag Pertahankan Cara Prasmanan

''Karena itu, utang atas pembelian 39 kapal perang bekas Jerman Timur tersebut tidak layak dibayar
Jika pemerintah Indonesia telanjur membayar, pemerintah Jerman harus mengembalikan uang milik rakyat Indonesia tersebut,'' ujarnya di Jakarta, Rabu (8/10).

Penelitian dari INFID dan LSM AFRODAD tersebut didukung kajian perspektif hukum internasional dan nasional (Jerman) oleh Profesor August Reinisch, pakar hukum dari Vienna University, Austria

BACA JUGA: BEI Stop Transaksi, SBY Nonton Laskar Pelangi

''Kajian Profesor Reinisch itu dituangkan dalam paper berjudul Analysis of the Export of Warships from the Former GDR Navy to Indonesia between 1992-2004 in Terms of Legitimacy of the German Entitlement to Payment,'' ungkapnya.

Berdasar telaah konvensi-konvensi dan hukum internasional lainnya serta hukum nasional Jerman, Reinisch menyimpulkan bahwa Jerman tidak berhak mengklaim pembayaran utang atas ke-39 kapal perang eks Jerman Timur tersebut

''Dengan kata lain, Indonesia pun tidak wajib membayar utang atas kapal-kapal tersebutUtang itu, menurut Profesor Reinisch, bisa dipandang sebagai odious (haram) dan bisa dikatakan illegitimate dari segi prinsip-prinsip umum hukum pada tingkat yang paling tinggi,'' tegasnya.

Wacana tentang illegitimate debt makin kuat akhir-akhir ini dan sudah mendapat perhatian serius dari beberapa negara maju, negara berkembang, PBB, Bank Dunia, serta kalangan masyarakat sipil global yang tergabung dalam Jubilee Movement''Utang illegitimate merupakan utang yang tidak sah karena cacat secara hukum maupun bertentangan secara moral,'' ujarnya.

Kondisi tersebut mendorong INFID untuk mengeluarkan pernyataan resmiDi antaranya, mengimbau DPR agar mendesak pemerintah, dalam hal ini Departemen Keuangan, untuk membuka kembali semua dokumen yang berkaitan dengan utang pembelian 39 kapal perang eks Jerman Timur tersebut

''Pemerintah Indonesia harus mengubah paradigmanya tentang utang luar negeri, terutama untuk membuka wawasan tentang strategi pengurangan utang dengan cara pembatalan pembayaran utang jika utang tersebut masuk kategori odious atau illegitimate,'' lanjutnya.

Pada awal 1993, pemerintah RI membeli 39 kapal perang eks JermanKe-39 kapal perang itu terdiri atas 16 kapal Korvet kelas Parchim buatan 1981-1985, 14 kapal landing ship tank kelas Frosch buatan 1976-1979, serta sembilan kapal penyapu ranjau kelas Kondor buatan 1971-1973.

Itu dilakukan melalui lobi oleh mantan Menristek B.JIng HabibieMengingat kondisi kapal-kapal eks Jerman tersebut memerlukan perbaikan serius, TNI-AL melaksanakan program perbaikan mesin (repowering)Beberapa kapal yang sudah di-repowering adalah 10 Korvet Parchim dan sebuah LST Frosch, yaitu KRI Teluk Sibolga (2000).

Korvet Parchim lainnya buatan 2003 yang sedang di-repowering adalah KRI Cut Nyak Dien, KRI Pati Unus, KRI Pattimura, KRI Hasan Basri, KRI Wiratno, dan KRI Memet SastrawiryaLST Frosch tahun 2003 yang sedang di-repowering adalah KRI Teluk Parigi dan KRI Teluk LampungLST Frosch lainnya tahun 2004 yang akan di-repowering adalah KRI Teluk Manado, KRI Teluk Hading, dan KRI Teluk Cirebon(iw/kim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituntut 8 Tahun, Burhanudin Termangu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler