Spanduk Tolak Menyalati Jenazah adalah Penistaan Agama

Sabtu, 18 Maret 2017 – 13:05 WIB
Ketua Umum PPP Djan Faridz sambutan dalam acara ?deklarasi tim saksi relawan Badja Bhineka Tunggal Ika di Jalan Talang, Menteng, Jakarta, Sabtu (18/3). Foto: Gilang/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum PPP Djan Faridz mengatakan, spanduk tolak menyalati jenazah pendukung calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merupakan penistaan agama.

Djan menyampaikan hal itu pada saat memberikan sambutan dalam acara ‎deklarasi tim saksi relawan Badja Bhineka Tunggal Ika di Jalan Talang, Menteng, Jakarta, Sabtu (18/3).

BACA JUGA: Dengar Umpatan SARA dari Warga, Anies Berhenti Orasi

Menurut Djan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta ‎2017 harus berlangsung secara adil dan jujur. Karena itu, dia menyayangkan adanya spanduk tolak menyalati jenazah pendukung Ahok.

"Tidak sah kalau ada s‎panduk yang menyatakan kalau warga Islam memilih Ahok-Djarot itu tidak disalatkan. Salah, enggak boleh, haram hukumnya, itu adalah penistaan agama," kata Djan.

BACA JUGA: Para Penyebar Spanduk SARA Wajib Baca Ini

Djan menyatakan, tindakan pemasangan spanduk berisi penolakan menyalati jenazah pendukung Ahok bisa dilaporkan ke polisi. Pasalnya, mereka menggunakan agama untuk keperluan memenangkan pasangan calon tertentu pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Karena agama digunakan untuk keperluan memenangkan calon tertentu dengan menyatakan ayat-ayat, sehingga jenazah yang pro Ahok-Djarot tidak disalati," ucap Djan. ‎(gil/jpnn)

BACA JUGA: Polri Sebut Pelaku Penyebar Spanduk SARA Itu adalah...

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu-Ibu Majelis Taklim Polisikan Ahok terkait Wi-fi


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler