Spanduk Tolak Negara Danai Kampanye Calon Kada Bertebaran di Ibu Kota

Senin, 14 September 2015 – 21:12 WIB
Spanduk bernada penolakan agar negara tidak mendanai kampanye calon kepala daerah, terpasang di pagar belakang Gedung Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (14/9). Foto: Zulfasli/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Spanduk bertuliskan penolakan agar negara tidak membiayai kampanye calon kepada daerah pada pilkada serentak tahun 2015, mulai bertebaran di sejumlah kawasan di Jakarta.

Satu di antaranya, di depan pintu masuk Gedung DPR RI, terdapat beberapa spanduk dari beberapa organisasi yang intinya menolak negara menanggung dana kampanye calon kepala daerah.

BACA JUGA: Hamdan Zoelva: Pilkada Harusnya Tetap Dilaksanakan

Dari pantauan JPNN.com, Senin (14/9), spanduk dari Kaukus Perempuan Peduli Demokrasi yang bertuliskan "Tolak UU Pilkada Yang Biayai Kampanye Calon Kepala Daerah Pakai APBD/APBN" terpampang jelas di pintu masuk bagian belakang tempat wakil rakyat itu bekerja.

Ada lagi spanduk dari Aliansi Masyarakat Pengawas Pemilu bertuliskan "Dana Kampanye Oleh Calon Kepala Daerah, Bukan Oleh Negara." Lalu ada spanduk dari Front Mahasiswa Peduli Pemilu yang bertuliskan "Krisis Ekonomi, Negara Jangan Danai Kampanye Calon Kepala Daerah."

BACA JUGA: DPR Segera Proses Nama 8 Capim KPK

Spanduk-spanduk tersebut juga terlihat jelas di areal Pancoran menuju Kuningan, hingga ke Senayan. Spanduk yang sama juga terpampang di ruas jalan Jenderal Sudirman, dan Salemba.

Menyikapi munculnya spanduk-spanduk tersebut, Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti di Jakarta, mengatakan, untuk konteks saat ini kemunculan spanduk-spaduk itu sangat tepat karena belum saatnya negara membiayai kampanye calon kepala daerah.

BACA JUGA: ICW Desak KPU Coret Pencalonan Jimmy Rimba

Karena itu, pihaknya mengharapkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada), khususnya soal dana kampanye yang dibiayai negara.

"Saat ini, masalah biaya pilkada telah digugat ke MK. Penggugatnya adalah dua warga negara Indonesia yakni Nu’man Fauzi dan Achiyanur Firmansyah," kata Ray Rangkuti.

Dia menegaskan, pihaknya mendukung gugatan tersebut dan meminta majelis hakim konstitusi mengabulkannya. "Pertanyaannya, apa feed back dari pembiayaan pilkada oleh negara terhadap publik? Belajar dari sebelumnya, jawabannya sama sekali tidak ada. Sampai sekarang publik tidak merasakan efek positif dari pilkada," imbuhnya.

Terpisah, kuasa hukum penggugat, Andi Muhammad Asrun mengungkap sejumlah alasan mengapa Nu’man Fauzi dan Achiyanur Firmansyah menggugat UU Pilkada. Antara lain ujarnya, pertama UU Pilkada ini bersifat diskriminatif, di mana ada perbedaan perlakuan bagi calon yang memiliki latar belakang sebagai petahana dan non petahana.

"Kedua, UU ini melegitimasi terjadinya pemborosan uang negara dan ketiga, UU ini memanjakan pasangan calon pilkada karena semua biaya kampanye ditanggung negara," ungkapnya. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Napi Boleh Nyalon jika Sudah Bebas Paripurna


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler