jpnn.com, BOGOR - SPBU 34-16711 di Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat disegel dan dipasang plang teguran oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor lantaran tidak membayar pajak lebih dari lima tahun.
“Sudah kami berikan surat teguran 1, 2, dan 3. Namun tetap tidak mau bayar. Makanya hari ini dipasang plang peringatan,” ujar staf UPT Pajak Kelas A Wilayah Ciawi Dery saat dikonfirmasi Radar Bogor di kantornya, Kamis (12/12).
BACA JUGA: Duh! Orang Kaya Jakarta Utara Menunggak Pajak Mobil Mewah 12 Tahun
Ia mengatakan, pemasangan plang penindakan itu tak hanya dilakukan oleh UPT Pajak Kelas A Wilayah Ciawi saja. “Kejaksaan Kabupaten Bogor serta didampingi Satpol PP,” ujarnya.
Kepala UPT Pajak Daerah Kelas A Ciawi Hendarman Iwa Koncara mengatakan, pemasangan plang tersebut merupakan tindakan Bapenda terhadap penunggak pajak yang sebelumnya sudah dilayangkan surat teguran.
BACA JUGA: Akal Bulus Penunggak Pajak Mobil Mewah
Namun, karena mereka masih belum melakukan kewajibannya membayar pajak, maka plang teguran menjadi sanksi paling tinggi bagi penunggak pajak.
“Iya, penunggak pajak yang dipasang plang ini rata-rata sudah di atas lima tahun belum melakukan kewajibannya membayar pajak,” ujar Hendarman.
Ia mengatakan, SPBU Pandansari tersebut dari awal memang terus lalai dalam membayar pajak. Bahkan, pengelola sempat menantang petugas untuk dipasangkan plang.
“Jadi memang SPBU ini seolah menantang, ya mungkin karena tidak ada iktikad baik membayar jadi pengelola pasang badan, aneh kok SPBU nunggak ya,” katanya.
Dikonfirmasi di lokasi, Staf Keuangan SPBU, Windi tak banyak berbicara. Namun, ia membenarkan jika penyegelan itu terkait dengan tunggakan pajak. “Iya tadi dipasang plang penindakan karena belum bayar PBB,” tukasnya. (all/c)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti