SPDP Kebakaran Kilang Minyak Balongan Terbit, Polda Jabar dan Mabes Polri Langsung Bergerak

Rabu, 21 April 2021 – 15:25 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

jpnn.com, BANDUNG - Polri menemukan unsur pidana dalam kasus kebakaran Kilang Minyak Pertamina Balongan, Indramayu, Jawa Barat (Jabar). Oleh karena itu, polisi menaikkan status kasus dari ke tahap penyidikan. Polda Jawa Barat langsung menggelar penyidikan setelah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus itu dterbitkan. 

Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago, penaikan status itu memang diperlukan untuk memudahkan penyidik mendapatkan bukti-bukti penyebab kebakaran besar tersebut.

BACA JUGA: Polisi Temukan Unsur Pidana, Kasus Kebakaran Kilang Pertamina Balongan Naik Penyidikan

"Jadi, SPDP sudah diterbitkan dan sekarang sedang bekerja penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar beserta Mabes Polri," kata Erdi, di Polda Jabar, Kota Bandung, Rabu.

Menurutnya, sejauh ini pihak kepolisian masih berupaya memotong sejumlah material dari tangki yang terbakar untuk dibawa guna diperiksa secara laboratorium.

BACA JUGA: Pertamina Mulai Mendata Kerugian Pasca-kebakaran Kilang Balongan

Namun, Erdi belum menyebut pasti kapan proses penyidikan dan pemeriksaan laboratorum itu akan selesai.

Sebab, lanjut dia, proses pemeriksaan itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

BACA JUGA: Bu Risma Pijat Pengungsi Korban Kebakarang Kilang Balongan, Matanya Berkaca-kaca, Sedih

Meskipun sebelumnya pihak kepolisian telah mengambil sejumlah sampel barang bukti untuk diperiksa, kata Erdi, masih diperlukan juga beberapa pengambilan sampel lainnya.

Dia menyatakan semua barang bukti yang dikumpulkan harus saling terkait satu sama lain. Pihak penyidik pun perlu menentukan titik api untuk memastikan penyebab kebocoran.

"Nanti ketika memang ada informasi terkait hasil laboratorium forensik tersebut akan kami sampaikan," kata dia.

Sejauh ini, Erdi menegaskan, pihak kepolisian sudah memeriksa 52 saksi, mulai dari petugas kilang minyak, pihak manajemen, dan sejumlah pimpinannya.

"Nanti kalau memang dibutuhkan keterangan tambahan, ya mungkin bisa saja akan bertambah," kata Erdi.

Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan kasus kebakaran Kilang Pertamina Balongan itu telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Polri menyatakan peningkatan status itu dilakukan berdasarkan kesimpulan gelar perkara bahwa telah ditemukan adanya tindak pidana dalam peristiwa kebakaran besar itu. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler