SPDP Untuk Kasus Risma Itu Benar, Ini Penjelasan Kapolri

Senin, 26 Oktober 2015 – 15:55 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengakui penyidik Polda Jawa Timur terlambat mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus yang diduga menjerat mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Polda Jatim telah menerbitkan SPDP pada Mei 2015.

“Seharusnya SPDP dikirim sejak awal,” kata Jenderal Badrodin Haiti di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Senin (26/10).

BACA JUGA: Bareskrim Minta Komisioner KY Bersaksi Terkait Hakim Sarpin

Haiti menjelaskan kasus ini berawal dari laporan terhadap Risma pada Mei 2015. Polisi kemudian menyelidiki dengan memeriksa pelapor, saksi termasuk Risma. Dalam perjalanannya, Polri sudah menerbitkan SPDP.

Menurut Haiti, SPDP harus ada sebagai dasar memanggil seseorang. Karenanya, SPDP dibuat pada Mei. Namun, belum dikirim ke kejaksaan. “SPDP dibuat pada Bulan Mei. Tetapi, tidak dikirim ke kejaksaan,” kata Haiti lagi.

BACA JUGA: Simak Hanya di Sini! Menteri Yuddy Beri Pencerahan Kasus Bu Risma

Kemudian, pada 25 September 2015 dilakukan gelar perkara. Hasilnya disepakati bahwa tidak ada unsur tindak pidana sehingga harus dihentikan. Namun, timbul persoalan. Kalau dihentikan SPDP harus dikirim terlebih dahulu kepada kejaksaan.

Karena, kata Haiti, kalau tiba-tiba dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan, namun SPDP belum pernah dikirim ke kejaksaan maka bisa dipraperadilkan.

BACA JUGA: ADA APA DENGAN RINI? Rhenald Kasali yang Paparkan Kinerja 1 Tahun BUMN

“Sehingga SPDP-nya dikirim ke kejaksaan tanggal 29 September 2015,” katanya.

Nah, kata dia, seharusnya setelah itu dikeluarkan SP3. Namun kala itu, Direskrimum yang lama sudah pindah atau dimutasi. Sedangkan Direskrimum yang baru belum datang atau masuk, karena masih naik haji. “Sehingga ini terlambat, muncul lagi ada rilis dari kejaksaan. Jadi, yang dilakukan anggota (Polri) sudah benar,” kata dia.

Nah, ia menegaskan, di dalam SPDP itu disebutkan Risma tidak sebagai tersangka. Namun di SPDP ditulis diduga dilakukan oleh Tri Rismaharini. 

“Jadi kalau jelas tersangka, disitu (pasti) disebutkan dilakukan tersangka. Ini kalau sudah jelas-jelas ada tersangka. Tapi, kalau di sini (SPDP Risma) tidak disebutkan tersangka. Karena kalau disebutkan tersangka bisa dipraperadilankan,” paparnya.

Menurut Haiti, di SPDP Risma itu disebutkan diduga dilakukan Risma. “Ini ada SPDP-nya,” tegas Haiti.

Jadi, kata dia, Risma masih sebagai terperiksa. Ia sudah memanggil semua penyidik, Direskrimum termasuk Kapolda untuk melakukan pengecekan. Kemudian, sudah meminta copy SPDP Risma.

“Memang betul tidak disebutkan (tersangka) di sana (SPDP). Karena saat ini tersangka bisa dipraperadilankan. Oleh karena itu tidak mudah untuk menetapkan tersangka,” jelas Haiti.

Karena itu, Haiti menegaskan, karena SPDP sudah dikirim ke kejaksaan maka Polri akan segera mengeluarkan SP3. "Saya sudah perintahkan segera,” tegasnya.

Kenapa SPDP tidak dikirim sejak awal? Haiti beralasan karena belum jelas tersangkanya. Karena, memang secara substansi materinya atau gambaran kasar bukan merupakan tindakan pidana.

Namun, kata dia, akan lebih jelasnya kalau sudah dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan. Menurut dia, kalau nanti dipraperadilankan, pasti akan ditanya dokumen SPDP-nya mana.

“Karenanya, untuk melengkapi dokumen seperti itu, SPDP harus disampaikan,” katanya.  (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rio Capella Ditawari jadi Justice Collaborator tapi Belum Jawab, Ini Alasannya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler