Spesialis Pencuri Mikrofon Masjid Akhirnya Tertangkap

Jumat, 05 Juli 2019 – 06:56 WIB
Adi, spesialis pencuri mikrofon musala. Foto : JPG/Pojokpitu

jpnn.com, JOMBANG - Warga akhirnya berhasil membekuk pelaku spesialis pencurian mikrofon musala yang terekam CCTV.

Pelaku tidak lain adalah Adi Dwi Yuliansyah, warga Jalan Jenggolo Pucang Sidoarjo.

BACA JUGA: Maling Spesialis Rumah Kosong Bonyok Diamuk Warga

Dia dikenali warga yang sebelumnya telah melihat video di Musala Imam Syafii di Dusun Kayen Desa Kayangan Diwek Jombang, pekan lalu.

Kali ini Adi ditangkap saat akan beraksi di Musala Desa Plosokerep Kecamatan Sumobito Jombang.

BACA JUGA: Waspada, Ada Spesialis Pencuri Mikrofon di Musala

 "Pelakunya ditangkap saat beraksi masih dengan memakai pakaian yang sama dengan video yang viral," ujar AKP M. Agus, Kapolsek Sumobito.

BACA JUGA :  Waspada, Ada Spesialis Pencuri Mikrofon di Musala

BACA JUGA: Brankas Milik Dino Patti Djalal Dibobol Mantan Aspri

Adi sudah beraksi di sejumlah lokasi dengan sasaran barang yang sama.Modusnya, pelaku masuk ke musala dan pura-pura salat, saat aman pelaku memasukan mikrofon ke dalam tas ranselnya.

Dia mengaku nekat mencuri karena bingung tidak punya pekerjaan usai di PHK usai lebaran kemarin.

Untuk mengelabui keluarganya, tiap hari pria dengan satu anak ini berangkat kerja dengan seragam pabriknya.

Dia berkeliling ke Jombang, Mojokerto dan Sidoarjo sampai jam kerjanya habis dan baru pulang. Soal sasaran mikrofon yang dicuri pelaku berdalih barangnya mudah dijual di pasar.

BACA JUGA : Neno Ngeles Begini soal Penggunaan Mikrofon Lion Air

Penangkapan pelaku dikenali dari pakaian dan seragamnya. Saat diketahui berada di sekitar musala warga langsung menangkapnya.

"Dari hasil pemeriksaan, ada sejumlah TKP aksi pencurian yang sudah dilakukan pelaku di wilayah Polsek Diwek, Peterongan, Mojoagung dan Sumobito," kata AKP Agus.

Pelaku kini harus mendekam untuk mempertanggungjawabkan aksinya. Petugas saat ini masih mengembangkan dugaan aksi pelaku di lokasi berbeda.

Adi terancam dikenalan pasal pencurian biasa dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (yos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tepergok Curi TV LED, Maling Dimassa, Motornya Dibakar


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler