Tepergok Curi TV LED, Maling Dimassa, Motornya Dibakar

Jumat, 14 Juni 2019 – 21:21 WIB
Anggota polisi memadamkan api yang membakar motor tersangka Riski Adityawan (insert) setelah diamuk massa. Foto: HENDRIK MUCHLISON/RADAR SIDOARJO

jpnn.com, SIDOARJO - Riski Adityawan, 31, warga Jalan Kedurus IV D, Karangpilang, Surabaya, Jawa Timur, babak belur diamuk massa. Ia tepergok mencuri TV LED 42 inch milik warga Desa Sambibulu RT 11/RW 02, Kecamatan Taman Sidoarjo.

Bahkan, warga yang emosi sempat membakar motor pelaku hingga gosong tinggal kerangka.

BACA JUGA: Pembobol Rumah Kosong Panik, Takut Tepergok, Tinggalkan Motor, Begini Jadinya

Kapolsek Taman Kompol Samirin menceritakan, aksi pencurian berujung amuk massa itu terjadi sekitar pukul 14.00. Mulanya tersangka masuk ke rumah Slamet, 59, warga setempat melalui pintu depan.

BACA JUGA: Waspada ! Pencuri Gencar Mencuri Motor di Depan Minimarket

BACA JUGA: 2 Pelaku Gagal Bobol Restoran

Sebelum itu, tersangka juga sempat merusak gembok pagar rumah korban karena saat itu posisinya terkunci. "Dirusak pakai kunci L yang sudah dimodifikasi," kata Samirin.

Setelah berhasil masuk ke rumah korban, tersangka langsung mengambil TV LED yang saat itu terpasang di dinding rumah. Sialnya, saat hendak kabur keluar rumah, aksinya dipergoki salah satu tetangga korban. Tersangka pun langsung bergegas melarikan diri.

BACA JUGA: 3 Pemuda di Pondok Gede Gagal Curi 10 Tabung Gas 3Kg

Namun upaya tersebut tak berhasil karena tersangka berhasil ditangkap warga setempat. Sejumlah bogem mentah pun dilayangkan oleh warga ke tubuh dan wajah tersangka hingga bengkak dan memar

Ironisnya lagi, motor Yamaha Mio nopol L 6919 PE milik tersangka juga menjadi sasaran amuk massa. Motor itu dibakar hingga hangus.

BACA JUGA: Melawan Polisi, Pelaku Curanmor Sadis Dihadiahkan Timah Panas di Kaki

Tak lama berselang, anggota Polsek Taman tiba di lokasi kejadian. Tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Taman untuk menghindari amuk massa lebih lanjut.

Selain kehilangan motor dan bonyok dimassa, kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji penjara. Tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (sb/son/jay/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencuri Mobil Memakai Sarung saat Dikejar Warga dan Polisi


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler