jpnn.com, JAKARTA - Polsek Pademangan Polres Metro Jakarta Utara menciduk pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial MF yang menggunakan senjata tajam dalam menjalankan aksinya. Pelaku bersama rekan-rekannya itu memang kerap melakukan aksinya di daerah Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
"Kami menangkap pelaku berinisial MF di Dusun Kedemungan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah pada Rabu (13/3)," kata Kapolsek Pademangan Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Binsar H Sianturi di Jakarta, Selasa (19/3).
BACA JUGA: 4 Pelajar Terlibat Sindikat Pencurian Motor, Barang Buktinya Banyak
Menurut dia, dalam menjalankan aksinya, pelaku ini berdua dengan rekannya berinisial A yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku inisial MF mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan sebanyak lima kali di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat," kata dia.
BACA JUGA: Warga Gagalkan Pencurian Sepeda Motor, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Selain itu, pelaku MF mengajak pelaku berinisial A untuk menentukan calon korban dan tak segan-segan melukai korban dengan menggunakan senjata tajam.
"Sementara pelaku A berperan membantu pelaku MF menjalankan aksi dan selalu membawa celurit dalam melakukan aksinya. Kami akan terus kejar keberadaan pelaku," kata dia.
BACA JUGA: Pencuri Motor Ini Sudah Beraksi 18 Kali di Jakarta
Ia mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan korban Febri yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan.
Pada Jumat pagi (16/2), Febri berada di Jalan Mangga Dua Raya Pademangan Ancol pukul 04.30 WIB sedang duduk di atas sepeda motor. Para pelaku datang dari arah belakang dan menodongkan senjata tajam jenis badik ke korban.
Pelaku meminta telepon seluler dan korban memberi uang Rp30 ribu. Namun pelaku tetap memaksa meminta telepon seluler dan korban tidak mau memberikan.
"Korban memasukkan telepon genggamnya ke dalam tas dan terjadi perkelahian yang mengakibatkan korban dibacok oleh pelaku," kata dia.
Ia mengatakan korban yang terluka di bagian kepala akibat bacokan lari ke arah pos keamanan PT KAI. Namun, pelaku MF bersama rekannya A langsung mengejar dan melukai korban dengan senjata tajam.
"Korban mengalami luka sobek di bagian pundak kanan, pinggang. Selain itu korban mengalami kerugian uang tunai Rp3 juta, satu unit hp dan satu tas yang dirampas pelaku," kata dia.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan pidana karena melakukan perbuatan melawan hukum hukum disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman serta membuat korban mengalami luka berat.
Kompol Binsar mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati menggunakan sepeda motor di lokasi sepi dan waspada terhadap orang yang tidak dikenal.
"Datangi lokasi keramaian jika diikuti orang yang dicurigai melakukan kejahatan dan pasang kunci ganda di kendaraan atau pintu rumah untuk mengantisipasi pencurian," kata dia. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polsek Kelapa Gading Tangkap Komplotan Pencurian Gudang Sembako di Jakarta Utara
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga