jpnn.com, SURABAYA - Sales promotional girl alias SPG Vita Dwi Rochmaniah didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Ali Prakosa menyimpan sabu-sabu (SS) di dalam kosnya di Jalan Dukuh Kupang Utara, Surabaya.
Perempuan 29 tahun tersebut dianggap terbukti menyembunyikan 3,36 gram SS di dalam laci meja riasnya.
BACA JUGA: Simpan Narkoba, Abdul Khodir Jaelani Dibekuk Polisi
Dalam sidang kemarin, JPU menghadirkan dua polisi yang menangkap Vita. Mereka adalah Edi Kutono dan Firdaus Alamhudi.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana, keduanya menangkap terdakwa dari hasil penangkapan terhadap kekasihnya, Irwanto, pada Juni lalu.
BACA JUGA: BNN Bongkar Rental Pemakaian Sabu di Tasikmalaya
Mereka menerangkan bahwa Vita tinggal bersama Irwanto. Saat penangkapan, terdakwa berada di dalam kosnya.
''Dia tiduran sambil nonton televisi. Kami geledah laci mejanya dan ditemukan alat timbang digital, satu bendel plastik kosong, pipet, sabu-sabu, dan bong,'' jelas Edi.
BACA JUGA: Mbak Rezki Sewa Kamar untuk Berbuat Tidak Terpuji
Diduga, Vita tidak hanya menyimpan SS untuk dikonsumsi sendiri. Namun, dia juga ditengarai menjualnya.
Sebab, kedua saksi juga menemukan alat timbang digital yang digunakan untuk menakar SS.
Sementara itu, Vita mengaku bahwa SS tersebut merupakan milik kekasihnya, Irwanto, bukan miliknya.
Jaksa Ali mendakwa Vita dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa bisa dipidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (gas/c15/ano/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan DJ Tepergok Simpan Sabu-Sabu
Redaktur & Reporter : Natalia