SPM Meraup Untung Rp2,8 Miliar dari Memasarkan Alat Tes Cepat Antigen Tak Berizin

Rabu, 05 Mei 2021 – 20:45 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat gelar perkara peredaran alat tes cepat antigen tanpa izin. Foto: ANTARA/Wisnu Adhi

jpnn.com, SEMARANG - Polisi membongkar peredaran alat tes cepat antigen yang tidak memiliki izin edar dan tak memenuhi persyaratan dari pihak berwenang.

Dari pengungkapan ini, Polda Jawa Tengah mengamankan seorang pelaku berinisial SPM (34).

BACA JUGA: Lagi, Pelaku Pemalsuan Surat Tes Cepat Antigen Diciduk Polisi

"SPM merupakan karyawan toko alat kesehatan yang berkantor di Jakarta," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Rabu (5/5).

Barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain, 245 boks yang masing-masing berisi 25 unit alat tes cepat antigen merek Clungene, 121 boks merek Hightop, sepuluh boks alat tes cepat antigen jenis saliva, dan 5.900 alat stik swab tidak berizin.

BACA JUGA: Irjen Fakhiri Sebut Kelompok Lekagak Telenggen, Egianus Kogoya, dan Serbinus Waker

Penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai maraknya penjualan alat kesehatan berupa alat tes cepat antigen yang tidak berizin.

"Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan undercover buy hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka," ujarnya.

Kapolda mengungkapkan tersangka telah memasarkan alat tes cepat antigen tanpa izin itu di area Jateng sejak Oktober 2020 hingga Februari 2021.

"Untuk pendapatan kotor selama lima bulan yang diterima tersangka mencapai Rp2,8 miliar," kata Ahmad Luthfi didampingi Dirreskrimsus Kombes Johanson Ronald Simamora.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 197 dan Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 UU RI No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler