jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami Putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali praperadilan yang memenangkan tersangka keberatan pajak BCA mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, pihaknya bisa saja menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan ini. "Bisa, bisa saja," tegas Basaria di markas KPK, Rabu (29/6) malam.
BACA JUGA: Sambut Booming Wisman Polandia, Kemenpar Kebut 10 Bali Baru
Putusan PK mantan Direktur Jenderal Pajak ini diketok oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Salman Luthan serta anggota masing-masing Hakim Agung Sri Wahyuni dan Hakim Agung MS Lume.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Putu Jadi Tersangka, Demokrat: Kemungkinan Ada Permainan Politik
BACA JUGA: Gerindra: Terima Kasih Penyandang Disabilitas
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: Bom Ataturk Memaksa Turki Perangi ISIS
Redaktur : Tim Redaksi