jpnn.com - JAKARTA - Kelengkapan pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk para honorer kategori dua (K2) dari Pemko Medan dan Asahan harus sudah dilengkapi paling telat September mendatang.
Untuk Kota Medan, ini terkait dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang harus diteken oleh Walikota Medan Dzulmi Eldin, dengan format yang sama dengan yang ada di dalam lampiran Surat Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.23-4199 Tanggal 27 Februari 2014.
BACA JUGA: Ternyata, Asahan Ikut Rekrut CPNS 2014
"Kita beri waktu hingga pelaksanaan tes CPNS 2014, September," ujar Karo Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat kepada JPNN kemarin (8/8).
Bagaimana jika lewat September belum juga dilengkapi sesuai peraturan perundang-undangan? Tumpak belum memberikan ketegasan. Dia hanya katakan, keputusan BKN akan diambil pada September itu.
BACA JUGA: Bendera ISIS Berkibar di Kantor Gubernur
"Keputusannya bagaimana, tunggu saja. Yang pasti, deadline September," kata Tumpak.
Dalam kesempatan yang sama, Tumpak juga mengingatkan mengenai kewajiban seluruh instansi, pusat dan daerah, untuk menyerahkan data hasil verifikasi dan validasi (verval) honorer K2 yang tidak lulus tes.
BACA JUGA: Jam Kerja PNS Bertambah
Data yang juga harus dilampiri SPTJM yang diteken kepala daerah itu harus sudah masuk ke BKN pada 15 Agustus 2014.
Apa benar yang honorer K2 asli yang tak lulus tes CPNS juga akan diangkat menjadi CPNS berdasar data hasil verval itu? Tumpak mengatakan, hasil verval akan dijadikan basis data pengambilan kebijakan terkait K2 asli yang gagal tes.
Tumpak belum berani mengatakan bahwa honorer K2 asli akan diangkat menjadi CPNS. "Pokoknya data akan dijadikan dasar pengambilan keputusan," cetusnya.
Seperti diketahui, format SPTJM yang diteken honorer yang bersangkutan dan SPTJM yang diteken kepala daerah contohnya sudah ada di dalam lampiran Surat Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.23-4199 Tanggal 27 Februari 2014.
SPTJM yang diteken dengan bermeterai Rp6 ribu itu harus memuat kalimat yang bunyinya, "Data Tenaga Honorer Katagori ll ini dijamin kebenarannya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila dikemudian hari ditemukan adanya data yang tidak benar, maka siap bertanggung jawab dan diberikan sanksi baik secara administratif maupun pidana." (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KIK Terhambat Masalah Lahan
Redaktur : Tim Redaksi