Sri Mulyani Bakal Pelajari Kisruh Pajak Inalum

Kamis, 22 Desember 2016 – 22:21 WIB
Sri Mulyani. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku siap mempelajari kisruh pajak air permukaan (PAP) antara PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. 

“Kisruh pajak Inalum? Nanti saya pelajari dulu," ujar Sri Mulyani usai menjadi pembicara pada acara D'preneur Anak Muda dan Prospek Ekonomi 2017 di ICE Palace Lotte Shopping Avenue, Rabu (21/12).

BACA JUGA: Presiden Jokowi Resmikan PLBN Entikong, Menteri Basuki Lanjutkan Bangun Sarana Pendukung

Selain siap mempelajari kondisi yang ada, Sri Mulyani juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari tahu persoalan sebenarnya. Sehingga dapat dicarikan jalan keluar terbaik.

"Saya pelajari dan kami akan koordinasikan dengan pihak pihak terkait," ujar Sri. 

BACA JUGA: Realisasi Repatriasi Tax Amnesty Capai Rp 67 Triliun

Sementara itu secara terpisah, anggota Komisi XI DPR Misbakhun mengapresiasi kesiapan Sri Mulyani mempelajari persoalan antara Inalum dengan Pemprov Sumut yang telah berlangsung sekian lama tersebut. 

"Bagus jika Bu Sri mau mempelajari, nanti saya (juga,red) pelajari lagi,” kata Misbakhun.

BACA JUGA: OJK Cabut Izin Usaha BPR Multi Artha Mas Sejahtera

Meski belum dapat memberi penilaian secara spesifik terhadap persoalan yang ada, Misbakhun menilai penerapan pajak air permukaan (PAP) tidak memiliki dasar yang kuat.

“Kalau yang mengenakan pemprov, itu pajak daerah. Dasar dari pajak daerah atas air itu kan UU Sumber Daya Air, di situ dikenal air permukaan dan air yang di dalam. Nah semuanya sudah dibatalkan oleh MK, itu satu undang-undang,” ujar Misbakhun. 

Lebih lanjut politikus Golkar ini menjelaskan, pajak yang diterapkan terhadap sebuah obyek harus memiliki dasar pijakan yang kuat.

Pemprov Sumut tidak boleh semena-mena, karena dasarnya sudah dibatalkan oleh MK. 

“Tapi kalau sudah berproses di pengadilan, biar nanti pengadilan pajak yang memutuskan," ucap Misbakhun.

PT Inalum diketahui mengajukan gugatan ke pengadilan pajak karena merasa penerapan PAP yang ditetapkan Pemprov Sumut tidak mendukung kelangsungan operasional dari Inalum dan program pengembangan seperti yang diarahkan pemerintah pusat kepada perseroan.

Pemprov menerapkan PAP Inalum berdasarkan tarif industri progresif yang mencapai Rp 1.444/m3. Artinya, dalam setahun Inalum harus merogoh kocek hingga Rp 500 miliar.

Sementara pihak Inalum menilai, seharusnya penetapan pajak berdasarkan aturan terkait pemanfaatan air oleh pembangkit listrik, yaitu sebesar Rp 75/kwh.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperkirakan 3,31 Juta Orang Bakal Menyeberang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler