Sri Mulyani Bela Diri Soal Bank Century

Selasa, 24 November 2009 – 18:55 WIB

JAKARTA - Sehari setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dana talangan untuk Bank Century diserahkan ke DPR dan Presiden, Dengan adanya hasil pemeriksaan investigarif kasus bank Century yang telah diserahkan kepada DPR kemarin, salah satu tanggapan yang diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani adalah menetapkan bahwa Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.

“Informasi yang dipakai Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sudah cukup lengkap dan telah memadai sebagai dasar penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik,” ujar Sri Mulyani ketika memberikan tanggapan atas hasil audit BPK , di kantor Depkeu, Jakarta, Selasa (24/11).

Sri Mulyani menyampaikan tanggapannya terkait posisinya selaku mantan Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Bersatu 2004-2009 sekaligus ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) ketika menjalankan menetapkan kebijakan pencegahan dan penanganan krisis 2008 Menurutnya, penetapan Dampak Sistemik Bank Century telah menggunakan berbagai informasi, analisa dan metodologi baik yang bersifat kualitatif maupun yang bersifat kuantitatif termasuk menggunakan judgment.

“Penggunaan judgement  tidak mempunyai konotasi negatif, atau bisa dikatakan bahwa masalah ini dipertimbangkan dengan akal sehat semua data dan informasi yang tersedia dengan memadai,” papar MenkeuIa menambahkan bahwa Komite Koordinasi (KK) juga telah beroperasi secara aktif sebelum penyerahan Bank Century kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sementara itu, pejabat sementara Gubernur Bank Indonesia (BI), Darmin Nasution yang juga turut hadir di dalam konferensi pers tersebut menjelaskan, di dalam proses audit BI tidak memberikan informasi yang lengkap dan seutuhnya mengenai kondisi Bank Century kepada KSSK

BACA JUGA: Esia Gandeng Perusahaan Rekaman

Alasanya, informasi yang tidak diberikan seutuhnya itu terkait Pencadangan Penyisihan Aktiva Produktif (PPAP) atau pengakuan kerugian atas Surat-Surat Berharga (SSB) valas yang mengakibatkan penurunan ekuitas.

Dikatakan, Darmin, baru menerapkan secara tegas ketentuan PPAP atas aktiva-aktiva produktif tersebut setelah Century diserahkan penanganannya kepada LPS, sehingga terjadi peningkatan biaya dari Rp 632 miliar menjadi Rp6,7 triliun
Di samping itu, BI pun juga kembali menegaskan telah memberikan seluruh data dan informasi yang diperlukan BPK.

BI juga menegaskan telah memberikan seluruh data dan informasi yang diperlukan oleh BPK

BACA JUGA: Pertamina Sulit Tetapkan Harga LPG

BI berpendapat, penyelamatan Bank Century harus dilihat dalam konteks penyelamatan sistem keuangan, perbankan, dan perekonomian secara keseluruhan yang pada periode berikut tersebut diambang krisis.

Namun, kebijakan BI yang juga menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berpotensi sistemik, merupakan bagian dari kebijakan yang ditempuh BI dalam upaya penanganan dampak krisis global yang bertujuan untuk menyelamatkan sistem keuangan negara
(cha/JPNN)

BACA JUGA: BSN Minta Sektor Migas Tingkatkan SNI

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Rokok Naik Hingga 50%


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler