jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membenarkan sembako akan menjadi objek pajak.
Namun, pemerintah hanya akan menyasar produk-produk premium yang juga termasuk dalam kategori sembako.
BACA JUGA: Kemenkeu sudah Menghubungi Pak Ganjar soal RUU Tarif PPN terkait Sembako, Ini Penjelasannya
Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menekankan tidak berencana untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembako murah.
Bahkan, hal itu juga tidak akan dibahas dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
BACA JUGA: Bamsoet Minta Kemenkeu Batalkan Rencana PPN Sembako dan Pendidikan
“Poinnya adalah kami tidak memungut PPN sembako (murah), tidak memungut dan apakah dalam RUU KUP nanti apakah akan ada. Untuk yang itu tidak dipungut itu aja, clear, very clear di situ,” ujar Menkeu Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komis XI DPR RI di Jakarta, Senin (14/6).
Menkeu mencontohkan PPN sembako akan menyasar beras Shirataki atau Basmati, Daging Wagyu, dan Kobe.
“Jadi kalau dilihat harganya (beras, red) Rp 10 ribu per kilogram hingga Rp 50 ribu per kilogram atau Rp 200 ribu per kilogram, ini kan berarti bisa mengklaim sama-sama sembako,” ujar Sri Mulyani.
BACA JUGA: Sekjen Kemhan RI Menerima Penyerahan Polis Asuransi BMN DJKN Kemenkeu RI
Kemudian, kata Sri Mulyani, pada daging sapi Wagyu, Kobe, yang harganya mencapai Rp 3 juta atau Rp 5 juta maka akan dikenakan pajak.
"Ada yang daging biasa yang dikonsumsi masyarakat sekilonya sekarang mungkin Rp 90 ribu. Jadi kan bumi langit jadi dalam hal ini,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani melanjutkan fenomena munculnya produk-produk yang very high end, namun tetap termasuk yang akan coba diseimbangkan.
“Justru pajak itu mencoba untuk meng-adress isu keadilan karena diversifikasi dari masyarakat kita sudah begitu sangat beragam,” tutur Sri Mulyani.
Dia juga menekankan pemerintah akan menerapkan skema multitarif, sehingga sembako yang biasa dikonsumsi masyarakat luas tidak akan dipungut pajak.
“Bisa dipajaki dengan dibebaskan pajaknya, DTP, bisa tarifnya dinolkan itu versus yang tarifnya lebih tinggi, makanya itu kita sampaikan dalam PPN multi-tarif. Jadi objeknya benar, kalau tidak menjadi obyek pajak no matter what gak bisa dipajakin,” ujar Sri Mulyani.
Lebih lanjut dia menyampaikan detail mengenai pungutan PPN akan dibahas secara benar dan komprehensif bersama DPR nantinya.
“Kami nanti akan membahas seizin pimpinan DPR, bahwa RUU itu dibahasnya secara benar baik dan komprehensif. Di dalam RUU KUP nanti akan kami sampaikan,” kata Sri Mulyani. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia