Sri Mulyani Bentuk Tim Reformasi Ditjen Pajak

Selasa, 22 November 2016 – 23:17 WIB
Sri Mulyani. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji mengintensifkan berbagai upaya pencegahan korupsi dan perbaikan sistem.

Upaya ini tidak hanya dilakukan untuk Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

BACA JUGA: AP I Tandatangani MoU dengan 4 BUMN

"Tapi, Kementerian Keuangan secara keseluruhan," terang Mulyani di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,  Selasa (22/11).

Mulyani mengatakan Kemenkeu merupakan lembaga yang sangat strategis dan penting untuk semangat mengelola keuangan negara secara bersih dan kredibel. Namun, dia menyadari upaya ini tidak bisa dilakukan Kemenkeu sendirian. Mulyani sangat mengapresiasi bantuan dari KPK.

BACA JUGA: Kilang Banten Diyakini Bisa Amankan Suplai Gas Domestik

"Jadi tidak mungkin dilakukan secara sendiri tanpa ada bantuan dan dukungan institusi yang kredibel seperti KPK. Jadi saya sangat menyambut KPK membantu kami," katanya.

Mulyani mengatakan dalam waktu dekat akan membentuk dan mengumumkan Tim Reformasi Ditjen Pajak.

BACA JUGA: Demo 212 Berpotensi Ganggu Pasar Keuangan

Menurut dia, hal ini merupakan upaya untuk mereformasi Ditjen Pajak.

"Tidak hanya menyangkut korupsi, tapi lima hal strategis lainnya," ungkap dia.

Mulyani menjelaskan pertama adalah masalah sumber daya manusia dan product integrity,  pembersihan aspek korupsi yang lebih pada skill, kompeten dan profesionalisme.

Kedua masalah informasi sistem dan database. Ini membantu mengidentifikasi  kewajiban dari wajib pajak secara objektif, mengurangi interaksi dari aparat pajak secara tidak perlu yang kemudian bisa menimbulkan transaksi.

Ketiga, Kemenkeu memandang   penting untuk memperbaiki bisnis proses dalam Ditjen Pajak.

"Ini termasuk akan jadi buruk kalau ada bisnis proses yang buruk. Jadi ini kita perbaiki bisnis internal dalam Ditjen Pajak," katanya.

Keempat, Kemenkeu perlu memperbaiki dari sisi kelembagaan seperti  berbagai macam struktur organisasi Ditjen Pajak.  Termasuk  hubungannnya dengan kantor wilayah dan berbagai kantor pelayanan pajak. 

Terakhir tentu dalam reformasi harus memperbaiki Undang-undang yang mengatur mengenai perpajakan.

"Termasuk UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), UU PPh (Pajak Penghasilan) dan UU PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang dalam proses pembahasan dengan dewan," katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masyarakat Indonesia Gemar Berbelanja Online Dengan Smartphone


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler