Sri Mulyani Buka-bukaan Terkait Aturan Kendaraan Listrik

Jumat, 26 Juli 2019 – 11:11 WIB
Kunjungan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani ke GIIAS 2019. Foto: Ist for JPNN

jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengungkapkan bahwa panduan terkait pengembangan kendaraan listrik di Indonesia akan ditawarkan dalam dua bentuk, yaitu Peraturan Presiden (perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP).

Kedua panduan tersebut akan mengatur lingkupnya masing-masing, di mana lanjut Sri Mulyani, Perpres diperuntukkan mengatur pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (BEV).

BACA JUGA: Mitsubishi Outlander PHEV Sudah Mendapat Pemesanan Puluhan Unit

Sementara itu, Peraturan pemerintah lebih kepada mengurusi kendaraan penumpang (konvensional), KBH2, hybrid, plug-in hybrid (PHEV), flexy engine, fuel cell EV, dan mobil listrik.

BACA JUGA: 2025, Indonesia Produksi Massal Kendaraan Listrik

BACA JUGA: Insentif Pajak Super, Vokasi dan R&D Dapat Diskon 300 Persen

"Untuk kebijakan pengembangan kendaraan listrik, ada dua yang sekarang ini akan disampaikan oleh bapak Presiden pada kesempatan selanjutnya dan sudah selesai semua prosesnya. Pemerintah secara aktif menyediakan insentif fiskal untuk mengembangkan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai elektric vehicle," ungkap Sri Mulyani dalam paparannya di seminar Indonesia Automotive Industry Readiness Towards Industry 4.0 di GIIAS 2019, ICE, BSD, Tangerang Selatan.

Selain itu, Sri Mulyani menjelaskan, kebutuhan Perpres lebih sebagai upaya percepatan kendaraan bermotor listrik untuk transportasi. Sedangkan PP menyangkut perubahan-perubahan atas pajak, berhubungan dengan klasifikasi, dan emisi. Termasuk di dalamnya pemberian insentif melalui pajak barang mewah (PPnBM).

BACA JUGA: Ini Tiga Tokoh dari Kalangan Profesional yang Diprediksi Menjadi Menteri Jokowi

"Kemudian, mengenai kendaraan berbasis baterai, beberapa fasilitas insentif yang akan diberikan untuk yang masuk secara CKD dan IKD yang tentu saja berlaku dalam jangka waktu tertentu," imbuhnya lagi.

Mulai dari tax holiday yang turut membangun industri baterai, tax allowance untuk industri suku cadang, aksesori, dan industri komponen kendaraan lain. Juga bea masuk yang ditanggung pemerintah untuk kendaraan listrik, pula bahan baku dan bahan pembantu produksi.

Pemberian insentif juga diberikan untuk pembuatan peralatan stasiun pengisian listrik umum atau SPLU, dan bantuan kredit modal kerja untuk pembiayaan penyedian layanan ganti baterai, dan sertifikasi kompetensi pengembangan SDM.

Paket regulasi tersebut memiliki latar belakang untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan di Indonesia. (mg8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bentley Ogah Buru-Buru Siapkan Mobil Listrik


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler