Insentif Pajak Super, Vokasi dan R&D Dapat Diskon 300 Persen

Kamis, 11 Juli 2019 – 01:43 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengarakan, pihaknya bakal menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang berisi aturan teknis mengenai insentif pajak di bidang vokasi dan penelitian dan pengembangan (research and development/R&D).

Aturan  teknis yang keluar dalam sepekan ke depan itu sudah disesuaikan dengan kebutuhan pengusaha.

BACA JUGA: Ini Tiga Tokoh dari Kalangan Profesional yang Diprediksi Menjadi Menteri Jokowi

”Jadi, nanti pengeluaran mereka (pengusaha) untuk R&D dan vokasi bisa menjadi pengurang pajak, dua sampai tiga kali lipat,” katanya, Selasa (9/7).

BACA JUGA: Realisasi Penerimaan Pajak Boyolali Tertinggi se-Jawa Tengah

BACA JUGA: Rupiah Mampu Bertahan di Tengah Gejolak Perekonomian Global

Aturan mengenai superdeduction tax tersebut memberikan insentif pajak untuk perusahaan yang menyediakan kesempatan kerja, magang, atau vokasi.

Perusahaan tersebut dapat diberi pengurangan penghitungan penghasilan bruto maksimal 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran.

BACA JUGA: Pemerintah Usul Cukai Kantong Plastik Rp 30 Ribu Per Kg

Sementara itu, perusahaan yang melakukan kegiatan R&D di Indonesia juga diberi insentif. Yakni, pengurangan penghitungan penghasilan bruto maksimal 300 persen.

Pengurangan tersebut dihitung dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan R&D dalam waktu tertentu.

Insentif fiskal tersebut diberikan agar semakin banyak perusahaan yang memberikan kesempatan kerja dan magang kepada para calon tenaga kerja.

Dengan kesempatan itu, para siswa, mahasiswa, maupun para calon tenaga kerja akan mampu meningkatkan skill-nya di dunia kerja.

Mereka juga dapat dibayar maupun direkrut langsung oleh perusahaan jika dinilai baik.

Insentif fiskal tersebut dapat pula meningkatkan minat perusahaan, baik yang sudah berdiri di Indonesia maupun yang akan berinvestasi di Indonesia, untuk melakukan R&D.

Sebab, saat ini banyak perusahaan, terutama yang terafiliasi dengan perusahaan asing, yang hanya mendirikan pabrik di Indonesia.

Namun, perusahaan-perusahaan itu melakukan penelitian di luar negeri. Akibatnya, tidak banyak inovasi yang lahir dari Indonesia.

Sebab, usaha yang didirikan di Indonesia hanya memproduksi dan memasarkan produk.

Dampak lainnya, kualitas tenaga kerja juga kurang bersaing dengan tenaga kerja dari luar negeri karena terbatasnya kesempatan belajar langsung dari perusahaan.

Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menuturkan, sudah hampir enam tahun Indonesia berwacana mengeluarkan kebijakan tersebut.

”Menurut saya, ini memang layak diberikan. Kita sudah agak tertinggal soal SDM dan riset,” ucapnya.

Banyak negara yang sudah memberikan insentif fiskal serupa. Misalnya, Singapura, India, Belanda, dan Brazil.

Pelaku usaha menyambut baik langkah pemerintah yang akhirnya mengetok insentif pajak untuk pengembangan SDM dan vokasi.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani menyebutkan bahwa usulan yang didorong sejak dua tahun lalu itu memang merupakan permintaan dari pengusaha.

”Teman-teman pengusaha sudah bilang bahwa minat mereka sangat tinggi dalam pembangunan vokasi training and education,” ujar Rosan.

Dia berharap, dengan adanya insentif pajak, produktivitas sumber daya manusia di sektor industri dapat makin meningkat.

”Harapannya juga tentu lebih banyak lagi perusahaan yang berpartisipasi dalam pendidikan vokasi,” tambahnya.

Menko Perekonomian Darmin Nasution menilai, industri padat karya yang memiliki nilai strategis akan terdorong dengan kebijakan itu.

”Kompetensi tertentu yang menjadi basis dari insentif superdeduction ini merupakan kompetensi yang dibutuhkan dunia usaha dan dunia industri,” ucapnya. (agf/rin/c25/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cukai Plastik Rp 30 Ribu Per Kg, Inflasi Tidak Terlalu Besar


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler