jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Jusuf Kalla saat menjadi Wakil Presiden pada 2008 memimpin rapat penyelamatan PT TPPI yang tengah mengalami kesulitan keuangan. Namun, Bareskrim Mabes Polri menegaskan bahwa Jusuf Kalla tidak ada kaitannya dengan TPPI.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengatakan, kebijakan yang diambil pada saat itu malah tidak dilaksanakan TPPI. "Saya pikir tidak ada kaitannya dengan wapres karena wapres ambil kebijakan tapi tidak dilaksanakan PT TPPI," kata Victor di Mabes Polri, Selasa (9/6).
BACA JUGA: Dana Aspirasi DPR Disahkan, FITRA Siapkan Gugatan
Dijelaskan Victor, kebijakan saat itu adalah ketika TPPI diberikan kondensat maka harus dijadikan bahan bakar minyak jenis Ron 88, solar dan kerosin yang mesti dijual ke Pertamina. Namun dalam kenyataannya, kata Victor, hal itu tidak dilakukan TPPI.
Perusahaan tersebut malah menjual minyaknya kepada pihak luar, bukan ke Pertamina. Penjualan itu dilakukan TPPI lewat anak usahanya PT Vital.
"Tapi nyatanya tidak ada penjualan ke Pertamina. Malah dijual ke luar melalui PT Vital," ujar Victor.
BACA JUGA: Ini Pertimbangan MA Perberat Vonis Anas
Sebelumnya diberitakan, Sri Mulyani usai diperiksa Bareskrim, Senin (8/6) di Kemenkeu mengaku menerbitkan surat tata cara pembayaran yang harus dilaksanakan PT TPPI atas penjualan kondensat dari SKK Migas karena pertimbangan beberapa surat rekomendasi dan pertemuan.
Salah satu pertemuan itu adalah rapat penyelamatan terhadap PT TPPI yang kondisi keuangannya tengah 'sakit' dipimpin oleh Jusuf Kalla. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Gugatan Novel Baswedan Keok di PN Jaksel
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berharap UU Administrasi Pemerintahan Ciptakan Birokrasi Profesional
Redaktur : Tim Redaksi