Sri Mulyani Tegaskan Kenaikan PPN Tidak Ditunda, Berlaku Mulai 1 April

Selasa, 22 Maret 2022 – 15:01 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN dari 10 persen menjadi 11 persen akan berlaku mulai 1 April 2021. 

Dia menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN itu tertuang dalam amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

BACA JUGA: Sri Mulyani Buka-bukaan soal Kocek Negara yang Dirogoh untuk Gelaran MotoGP Indonesia

"Kenaikan PPN tidak ditunda karena pemerintah menggunakan kembali ke masyarakat," ujar Sri Mulyani dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (22/3).

Dia mengatakan bahwa peningkatan tarif PNN menjadi 11 persen sudah melalui diskusi matang.

BACA JUGA: Bea Cukai Gelar APBN Week 2022 untuk Pelajar dan Mahasiswa

Sri Mulyani bahkan melihat masih ada ruang untuk menaikkan tarif PPN di dalam negeri agar setara dengan negara lainnya.

Meski demikian, kata dia, ruang pemanfaatan itu tidak membuat pemerintah langsung menaikkan tarif tinggi.

BACA JUGA: Pemerintah Pengin Beli Pesawat Tempur Pakai Skema Utang, DPR Bilang Begini

"Kenaikan tarif PPN sendiri dilakukan secara bertahap, dengan kenaikan sebesar 12 persen pada tahun 2025," katanya. 

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan menguatkan pajak merupakan penguatan hidup masyarakat.

Selain itu, lanjut Sri Mulyani, infrastruktur pendidikan, kesehatan, subsidi BBM, dan listrik berasal dari APBN yang bersumber pendapatan pajak.

Dia menegaskan rezim pajak harus diperkuat sejak saat ini. 

Sebab, katanya, APBN sudah bekerja keras selama pandemi Covid-19. (mcr28/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler