Sri Simpan Sabu - Sabu di Bra

Rabu, 20 September 2017 – 20:27 WIB
Ilustrasi sabu-sabu. Foto: AFP

jpnn.com, NGAWI - Rencana Sri Wahyuni pesta ganja dan sabu-sabu (SS) dengan teman prianya di kamar Hotel Wilis, Ngawi gagal total.

Perempuan asal Desa Sumberbendo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, itu berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Ngawi di salah satu toko waralaba di Desa Klitik, Kecamatan Geneng, Ngawi.

BACA JUGA: Rosi Tepergok Bawa 0,34 gram Sabu-Sabu

Saat ditangkap, Sri sedang membeli air mineral. Dia memang sudah menjadi incaran petugas.

Ketika dibuntuti, Sri justru keluar dari kamar hotel menuju toko waralaba yang lokasinya bersebelahan dengan hotel.

BACA JUGA: Biar Kerja Rajin, Lie Hok Kiong Pilih Nyabu

''Posisi saat kami tangkap berada di luar hotel,'' ujar Kasatresnarkoba Polres Ngawi AKP M. Mukid.

Dia mengucapkan, Sri sempat berusaha kabur. Namun, aksinya berhasil digagalkan petugas.

Dengan sigap, petugas melakukan penggeledahan. Di jaket yang dikenakan Sri, polisi berhasil menemukan dua paket ganja.

Paket pertama dibungkus plastik cokelat. Setelah dicek, bungkus tersebut berisi 3,48 gram.

Sementara itu, paket kedua, ganja berada di bungkus rokok dengan berat 0,72 gram.

''Kami juga temukan 0,38 gram paket sabu-sabu yang disimpan di bra yang dipakai. Saat penggeledahan, kami sudah libatkan polwan,'' ujarnya.

Mukid melanjutkan, barang bukti tersebut didapatkan dari pengedar asal Madiun.

Ganja dibeli dengan harga Rp 100 ribu per gram. SS yang merupakan paket hemat (pahe) dibeli dengan harga Rp 1,5 juta.

Rencananya, ganja dan SS tersebut digunakan untuk pesta bersama teman prianya di salah satu kamar hotel.

''Sayang, waktu kami datangi, teman prianya sudah tidak ada di lokasi,'' kelit Mukid.

Perwira dengan tiga balok di pundak itu menjelaskan, dirinya tidak hanya mengamankan ganja dan SS.

Petugas juga menyita barang bukti berupa jaket, handphone, dan pipet peralatan mengonsumsi SS.

Khusus handphone, pihaknya menggunakannya untuk memburu jaringan.

''Saat ini kami masih kembangkan. Kami buru teman prianya dan pengedar yang memasok ganja juga sabu-sabu,'' ujarnya.

Atas aksi tersebut, Mukid menguraikan, Sri bakal lama mendekam di balik jeruji besi.

Dia dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.

Menurut dia, Sri diancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (odi/ota/c25/diq/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler