SS Tanam Ganja Secara Hidroponik di Halaman Rumah, Begini Pengakuannya

Sabtu, 21 Agustus 2021 – 02:10 WIB
Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya Ghalib merilis pengungkapan kasus narkoba jenis ganja yang ditanam secara hidroponik oleh petani di Enrekang. ANTARA/HO/Polres Enrekang

jpnn.com, ENREKANG - Tim dari Polres Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulse) menangkap seorang petani berinisial SS (25) yang ketahuan menanam ganja secara hidroponik di halaman rumahnya di Desa Mundan, Kecamatan Masalle.

Menurut Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya Ghalib, SS ditangkap beserta sejumlah barang bukti.

BACA JUGA: Analisis Pakar soal Habib Bahar Vs Ryan Jombang

"Awalnya ada informasi seorang warga yang sedang menanam ganja dengan cara hidroponik di halaman rumahnya dan kemudian ditindaklanjuti oleh anggota," kata AKBP Andi di Enrekang, Jumat (20/8).

Menurut Andi, awalnya SS ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan.

BACA JUGA: Peringatan dari Irjen Herry Nahak, Menampung Terduga Teroris Bisa Dipidana

Saat itu, polisi menemukan satu paket daun kering di dalam kantong celananya.

"Jenis ganja dalam kemasan plastik warna bening dengan berat bruto 10,96 gram," ucap dia.

BACA JUGA: Modus Penyelundupan Ganja 28 Kilogram Sangat Rapi

Setelah diinterogasi, SS mengaku memiliki tanaman ganja di halaman rumahnya yang ditanam di pot bunga secara hidroponik.

"Setelah mendengar keterangan dari tersangka kemudian dilakukan pencarian barang bukti dan ditemukan satu pot bunga warna hitam yang berisikan satu batang pohon yang diduga ganja," jelas Andi.

Kepada penyidik tersangka SS mengakui perbuatannya menanam ganja setelah mendapatkan biji tanaman itu dari temannya.

Tersangka juga mengaku sudah tiga kali memanen ganja tersebut dan dijualnya secara eceran.

Atas perbuatannya, tersangka SS dikenakan pasal 111 Ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 8 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler