Peringatan dari Irjen Herry Nahak, Menampung Terduga Teroris Bisa Dipidana

Jumat, 20 Agustus 2021 – 09:51 WIB
Densus 88 Mabes Polri membawa terduga teroris. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BALIKPAPAN - Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Nahak mengingatkan seluruh pihak di wilayah hukumnya jangan coba-coba menampung dan menyembunyikan terduga teroris.

Irjen Herry memperingatkan bahwa tindakan yang demikian dapat dianggap turut serta melakukan kejahatan tersebut dan bisa dipidana.

BACA JUGA: Lagi, Densus 88 Tangkap 5 Terduga Teroris, Totalnya Kini Jadi 53 Orang

"Terduga teroris menganggap aman di sini (Kaltim, red) karena ada jaringan mereka yang menyembunyikan mereka. Ada keluarga, atau kerabatnya yang bersedia menampung," ujar Irjen Herry Nahak di Balikpapan, Kamis (19/8).

Dia mewanti-wanti bagi siapa pun yang menampung dan menyembunyikan terduga teroris bisa dikenakan jerat pidana seperti disebutkan pada Pasal 55 dan 56 KUHP.

BACA JUGA: HNW: Masa Jabatan Jokowi sebagai Presiden Berakhir 2024, Bukan 2027

Sebelumnya dia mengkonfirmasi penangkapan dua orang terduga teroris di Balikpapan pada akhir pekan lalu.

Di mana pasangan suami istri berinisial SN dan RR ditangkap Tim Densus 88 Antiteror di kawasan Balikpapan Baru.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Habib Bahar Meradang, Gembong Narkotika Terbesar di Asia Tenggara Masuk Indonesia

Dia menerangkan penangkapan terduga teroris itu sudah yang kesekian kali di Kaltim.

Kasus terbesar adalah penangkapan Ali Imron dan Mubarak, 13 Januari 2003, di Pulau Brukang, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara, di kawasan delta Sungai Mahakam.

Ali Imron adalah bagian dari 9 pengebom yang meledakkan Paddy’s Club dan Sari’s Café di Legian, Kuta, Bali 12 Oktober 2002 yang menewaskan 180 orang dari berbagai negara.

"Karena memang mereka menganggap di Kaltim itu aman," ucap Irjen Herry.

Untuk itu dia menginstruksikan kepada seluruh jajarannya agar tidak mengendurkan pengawasan, baik di Balikpapan maupun wilayah Kaltim lainnya.

Herry juga meminta tolong kepada seluruh masyarakat Kaltim agar turut membantu mengawasi lingkungannya masing-masing dari aktivitas terorisme.

"Jika ada hal-hal yang tidak biasa di wilayahnya tolong lapor," pinta jenderal bintang dua itu.

Sebelumnya Tim Densus 88 Antiteror menangkap pasangan suami istri, SN dan RR. Keduanya merupakan bagian dari 37 orang terduga teroris yang ditangkap di 10 provinsi.

Pengacara Yudi Alimin dari Kantor Hukum Abdul Rais dan Rekan sebelumnya mengonfirmasi bahwa kantor hukumnya diminta MD, anak dari pasangan SN dan RR, untuk mendampingi kedua orang tuanya.

Tak lama berselang setelah penangkapan SN dan RR, polisi menggeledah kediaman pasangan tersebut. Polisi menyita laptop, buku tabungan, dan handphone. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler