SSN Sudah Ditangkap Polisi, Kelakuannya Memang Biadab, Anak Kandungan Sendiri Digarap, Tuh Orangnya

Selasa, 12 Juli 2022 – 22:27 WIB
SSN alias PB, pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Foto: Polresta Deli Serdang

jpnn.com, DELI SERDANG - Seorang pria di Deli Serdang, Sumut, berinisial SSN alias PB,45, ditangkap polisi karena mencabuli ZN, 15, anak kandungnya sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi menyebut pencabulan itu dilakukan pelaku di rumah mereka di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

BACA JUGA: Anggota Geng Motor Ini Sungguh Brutal, Lihat Tuh, Senjatanya Bikin Ngilu

"Perbuatan tak pantas itu sudah dilakukan PB sebanyak tiga kali," ujar Kadek sebagaimana dilansir sumut.jpnn.com, Selasa (12/7).

Pencabulan itu pertama kali dilakukan pelaku pada Mei 2021 lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban meminta ayahnya untuk mengusuk badannya yang tengah sakit.

BACA JUGA: Fakta Terkini Soal Bharada E yang Menembak Mati Brigadir Yosua, Oh Ternyata

Namun, alih-alih mengobati anaknya, pelaku dengan bejatnya malah menyetubuhi korban.

"Saat mengusuk timbullah nafsu birahi pelaku SSN alias PB dan kemudian menyetubuhi korban ZN, di dalam rumahnya," ungkap Kadek.

BACA JUGA: Soal Brigadir Yosua Diduga Melecehkan Istri Irjen Sambo, Pengamat Kepolisian Bilang Begini

Tak hanya sampai di situ, perbuatan bejat itu kembali dilakukan pelaku pada Juni 2021. Saat itu, keduanya sedang tidur di sebuah kamar.

Namun, tiba-tiba, pelaku langsung menyetubuhi korban sambil mengancam agar korban tidak memberitahu perbuatannya kepada orang.

Korban yang merasa takut dengan ancaman itu pun tidak berani untuk memberitahu kelakuan bejat ayahnya tersebut.

Perbuatan tak pantas pelaku itu pun terus berlanjut. Pada Oktober 2021, pelaku kembali mencabuli anaknya.

Akan tetapi, setelah melakukan perbuatan tersebut, dia lalu memarahi korban dan mengusirnya dari rumah.

"Saat ada kesempatan, korban pergi ke rumah tantenya dan menceritakan seluruh kejadian persetubuhan tersebut," sebutnya.

Keluarga korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut, lalu melaporkan SSN ke Polresta Deli Serdang.

Dengan waktu yang cukup lama, polisi akhirnya mengamankan pelaku di persembunyiannya di Kecamatan Medan Amplas, pada Jumat (8/7). Setelah itu, pelaku lalu diboyong ke Mapolresta Deli Serdang untuk diperiksa.

Ternyata, dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis tahun 2016.

Akibat Perbuatannya, SSN alias PB dijerat Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76 d Subs Pasal 82 Ayat 2 Jo Pasal 76 e UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana 15 Tahun ditambah 1/3 dari ancaman penjara pokok.

BACA JUGA: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri

"Pelaku sudah kami tahan. Selanjutnya kami lengkapi berkas perkaranya untuk dilanjutkan ke JPU," pungkas Kadek.(mcr22/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler