Ssst, Bawaslu Lampung Temukan Indikasi Kecurangan Syarat Bakal Calon DPD RI

Selasa, 17 Januari 2023 – 09:26 WIB
Ilustrasi Bawaslu RI soal syarat dukungan bakal calon DPD RI. Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menemukan indikasi kecurangan syarat dukungan pemilih terhadap bakal calon DPD RI untuk Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo Panggar menyebut indikasi kecurangan ditemukan di 15 kabupaten dan kota.

BACA JUGA: 9 Bakal Calon Anggota DPD RI di NTB Ini Belum Memenuhi Syarat Dukungan

Dugaan kecurangan terdapat pada lampiran Model F1 yang diunggah bakal calon anggota DPD RI ke Silon KPU.

Indikasi itu ditemukan saat verifikasi administrasi terhadap tanda tangan, cap jempol jari tangan, atau cap jari lainnya pada formulir Lampiran F1 tersebut.

BACA JUGA: Bakal Calon DPD RI Asal Sulsel Bertambah Jadi 34 Orang, Kok Bisa?

"Bawaslu menemukan adanya indikasi kecurangan dari lampiran Model F1," ujar Iskardo di Bandar Lampung, Senin (16/1).

Selanjutnya, potensi kecurangan pada pemenuhan syarat bakal calon DPD terdapat pada dukungan pemilih yang tidak memenuhi syarat lantaran mereka ialah anggota TNI/Polri, ASN, dan penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA: ART Ingatkan Kapolri soal Bentrok TKA China vs Pekerja Lokal di Morowali

"Datanya sedang kami rekap. Ada beberapa penyelenggara yang dicatut namanya," lanjutnya.

Masyarakat yang menemukan indikasi kecurangan Pemilu dapat melaporkannya melalui posko aduan Bawaslu di 15 kabupaten dan kota.

Indikasi kecurangan itu, seperti pencatutan NIK dan nama di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD KPU RI.

"Masyarakat yang identitasnya dicatut sebagai dukungan pemilih calon DPD juga bisa melaporkan ke Sekretariat Panwaslu kecamatan atau media sosial Bawaslu," bebernya.

Hal itu guna memastikan dukungan pemilih bakal calon anggota DPD RI adalah nyata dan tidak main catut.

Bawaslu Lampung juga melakukan antisipasi potensi kecurangan bakal calon DPD terkait dukungan pemilih yang belum berusia 17 tahun pada tahapan perbaikan.

Verifikasi administrasi perbaikan dukungan pemilih calon DPD berlangsung dari 16-22 Januari 2023.

"Kami akan lihat apakah dukungan pemilih ini sudah memenuhi syarat umur atau belum," kata dia.(antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... TKA China Bentrok dengan Pekerja Lokal di Morowali, ART Sentil Kemenkumham


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler