Ssst, Begini Penjelasan Terbaru KPK soal Pemeriksaan Saudara Harun Masiku

Rabu, 20 Januari 2021 – 11:36 WIB
KPK memasukkan Harun Masiku dalam DPO. Foto: tangkapan layar laman KPK

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari keberadaan Harun Masiku selaku buronan kasus suap kepada anggota KPU.

Untuk menelusuri keberadaan politikus kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 itu, KPK memanggil saudara Harun bernama Daniel Tonapa Masiku, Selasa (19/1).

BACA JUGA: Usai Diperiksa KPK, Saudara Harun Masiku Bilang Begini

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, penyidik mendalami keterangan Daniel terkait komunikasi saksi dengan DPO lembaga antirasuah itu.

"Didalami pengetahuannya terkait dengan adanya jalinan komunikasi saksi yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan tersangka," ucap Fikri dalam keterangan yang diterima, Rabu (20/1).

BACA JUGA: Pengumuman, Faisal Kembalikan Setumpuk Uang Pengganti Korupsi ke Negara, Sebegini Jumlahnya

Ali Fikri melanjutkan, KPK berkomitmen untuk menemukan Harun Masiku guna menyelesaikan berkas perkara penetapan anggota DPR RI 2019-2024 tersebut.

"Saat ini tersangka masih berstatus DPO KPK dan ini masih tetap menjadi kewajiban KPK untuk secepatnya menemukan yang bersangkutan serta menyelesaikan pemberkasan perkaranya hingga tuntas," tutur Fikri.

BACA JUGA: Buka-bukaan Pasien Wisma Atlet yang Begituan Sejenis dengan Perawat, Ya Ampun

Dia melanjutkan, sejak 2017 hingga 2020, ada sepuluh orang tersangka yang berstatus DPO KPK.

Khusus pada 2020, telah dilakukan penangkapan terhadap tiga buronan, yaitu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto.

Pencairan keberadaan para DPO tersebut bekerja sama dengan aparat kepolisian.

Namun, KPK juga  mengajak masyarakat yang memiliki informasi para DPO bisa menghubungi call center KPK 198.(tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler