jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK memanggil tiga saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada Kementerian Dalam Negeri, Tahun Anggaran 2011.
Ketika saksi itu ialah pegawai PT Adhi Karya Didi Kustiadi, Direktur PT Kharisma Indotarim Utama Mulyawan, dan mantan pegawai PT Adhi Karya Ari Prijo Widagdo.
BACA JUGA: Ketua KPK Firli Bahuri Bicara Kepentingan Politik, Lalu Minta Maaf, Ada Tekanan?
"Hari ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka DP (Dono Purwoko)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Dono merupakan kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
BACA JUGA: Polisi Menduga Mayat di Tebing Karang Boma Ialah Lestari Mulyani
Dono telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Duddy Jocom (DJ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Setjen Kemendagri.
Konstruksi perkara itu berawal pada awal 2010, saat diadakan pertemuan terkait rencana pengadaan dan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di beberapa lokasi di Indonesia. Salah satunya di Kabupaten Minahasa, Sulut.
BACA JUGA: Jenderal Andika Perintahkan Pemecatan Kolonel P Cs Penabrak Handi dan Salsabila
Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kemendagri, perusahaan konsultan, dan perusahaan kontraktor yang salah satunya adalah PT Adhi Karya.
Pertemuan itu menyepakati pekerjaan konstruksi gedung Kampus IPDN di Kabupaten Minahasa, Sulut, akan dilaksanakan PT Adhi Karya.
Kesepakatan itu disertai adanya komitmen berupa pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee proyek untuk pihak Kemendagri yang dimasukkan ke dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB).
Pemberian fee proyek gedung IPDN telah disetujui oleh tersangka Dono dan atas perintahnya kemudian dicantumkan dalam surat penawaran PT Adhi Karya.
Pada Desember 2011, KPK menduga tersangka Dono mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100 persen kepada Duddy, padahal pekerjaan baru terlaksana 89 persen.
Namun, pengajuan itu ditindaklanjuti oleh Duddy dengan memerintahkan panitia penerima barang menandatangani berita acara serah terima barang yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
BACA JUGA: Muktamar Minoritas
Sekitar periode November 2011-April 2012, tersangka Dono diduga telah menyerahkan sejumlah uang dari PT Adhi Karya kepada Duddy sebagai imbalan fee proyek atas dilaksanakannya proyek tersebut.
Akibat perbuatan tersangka Dono dan kawan-kawan, KPK menduga telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 19,7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 124 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka Dono dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam