Ssst, Direktur PT Bhumi Prasaja Diduga Menyuap Pejabat BIG dan LAPAN

Rabu, 10 Februari 2021 – 21:50 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan aliran suap terkait proyek pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) tahun anggaran 2015.

Diduga ada aliran suap yang berasal dari Direktur PT Bhumi Prasaja Rasjid A Aladdin untuk pejabat Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).

BACA JUGA: Operator Ihsan Yunus Serahkan Dua Sepeda Mewah ke KPK

KPK telah memeriksa Rasjid Aladdin dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Jumat (22/2).

Saat itu, dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada BIG yang bekerjasama dengan LAPAN tahun 2015 untuk tersangka mantan Kepala BIG Priyadi Kartono (PRK).

BACA JUGA: Menteri Erick Thohir Keluarkan Larangan Bagi Pegawai BUMN, Tolong Disimak

"Rasjid A Aladdin didalami keterangannya terkait perusahaan saksi yang menjadi salah satu rekanan atau penyedia dalam pengadaan CSRT BIG-Lapan tahun 2015," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Rabu (10/2).

Fikri mengatakan Rasjid dikonfirmasi mengenai proses perencanaan, pelaksanaan pengadaan, dan penerimaan pembayaran pekerjaan oleh Lapan.

BACA JUGA: Sederet Pertanyaan dari Komnas HAM soal Maheer At-Thuwailibi Meninggal di Rutan Bareskrim

"Serta dugaan adanya pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee kepada pihak-pihak tertentu di BIG dan Lapan," jelas Fikri.

KPK tak menutup kemungkinan bakal mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Utamanya, terkait adanya dugaan pemberian uang ke sejumlah pejabat BIG dan LAPAN.

Namun, kata Fikri, saat ini penyidik masih fokus mengumpulkan keterangan dari saksi untuk memperkuat pasal-pasal yang telah disematkan kepada tiga tersangka.

"Proses penyidikan perkara tersebut masih berjalan. Tentu beberapa hal terkait pembuktian unsur pasal masih akan terus didalami dengan mengkonfirmasi kepada saksi-saksi yang dipanggil," ujarnya.

Diketahui, KPK menetapkan Kepala BIG tahun 2014-2016 Priyadi Kardono dan mantan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara LAPAN periode 2013-2015 Muchamad Muchlis, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tingg.

Kasus ini bermula pada 2015, saat BIG bekerja sama dengan LAPAN dalam pengadaan CSRT.

BACA JUGA: Bocah Diperkosa 4 Orang Hingga Ditemukan Meninggal Dunia, Satu Pelakunya Juga Tewas

Sejak awal proses perencanaan dan penganggaran pengadaan tersebut, Priyadi dan Muchlis diduga telah bersepakat untuk merekayasa proyek yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang ditentukan oleh Pemerintah.

Keduanya telah menggelar pertemuan beberapa kali dengan pihak tertentu dan perusahaan calon rekanan yang telah ditentukan menerima proyek, yakni PT Ametis Indogeo Prakarsa dan PT Bhumi Prasaja, sebelum untuk membahas persiapan pengadaan CSRT.

Atas perintah kedua tersangka, penyusunan berbagai dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan PT Ametis Indogeo Prakarsa dan PT Bhumi Prasaja agar mengunci spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut.

Untuk proses pembayaran kepada pihak rekanan, para tersangka juga diduga memerintahkan para stafnya untuk melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima, dan proses Quality Control (QC).

Perbuatan kedua tersangka tersebut membuat keuangan negara menderita kerugian hingga Rp 179,1 miliar.(tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler