jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bambang Aditya yang merupakan mantan suami eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.
Bambang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali tahun anggaran 2018.
BACA JUGA: Ada Isu Tak Sedap Jelang Muktamar NU, Ketua KPK kepada Irjen Karyoto: Tolong Dilacak
"Hari ini pemeriksaan saksi untuk perkara dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah Kabupaten Tabanan, Bali," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/12).
Dalam jadwal pemeriksaan KPK, eks suami Ni Putu Eka Wiryastuti disebut berprofesi sebagai wiraswasta di bidang otomotif.
BACA JUGA: Baliho Puan Maharani Dicopot Satpol PP Lumajang, Politikus PDIP Angkat Bicara
Dalam kasus tersebut KPK, pernah memeriksa Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti pasa 12 November 2021.
Penyidik mendalami peran Eka yang memerintahkan pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali.
BACA JUGA: Mbah Minto Meninggal Dunia, Pak Ganjar: Ya Allah, Innalillahi
Hingga kini KPK masih merahasiakan pihak-pihak yang sudah dijerat dan konstruksi kasus tersebut.
Namun demikian, KPK telah menggeledah beberapa lokasi, di antaranya Kantor Dinas PUPR, Kantor Bapelitbang, Kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan.
Penyidik lembaga antirasuah itu juga menggeledah Kantor DPRD Tabanan dan rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara tersebut. (tan/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga