jpnn.com, SURABAYA - Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jawa Timur menangkap dua orang berinisial IS dan AM di sebuah tempat hiburan di Surabaya.
Menurut polisi, IS dan AM tertangkap saat pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ekstasi di tempat hiburan malam.
BACA JUGA: 2 Kali Cuci Otak dengan Dokter Terawan, Dahlan Iskan Memberi Kesaksian
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan pada saat penggerebekan ada lima orang terduga pelaku peredaran narkoba yang diamankan.
Namun, tidak semua dari orang yang diamankan itu menjadi tersangka.
BACA JUGA: Koruptor yang Paling Diburu Tertangkap, Tangannya Langsung Diborgol, Siapa Dia?
"Yang jadi tersangka hanya dua, yakni inisial IS dan AM," ujar Kombes Dirmanto di Surabaya, Senin (28/3).
Perwira menengah Polri itu menerangkan penggerebekan di sebuah tempat hiburan malam itu dilakukan atas informasi dari masyarakat yang menyebut sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap ekstasi yang dilakukan oleh seseorang berinisial IS.
BACA JUGA: Ditelepon Dahlan Iskan Malam Jumat Kliwon, Mbak Rara Pawang Hujan Sampaikan Permintaan
Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti dalam penguasaan tersangka IS.
"Berupa pil warna biru logo tengkorak yang merupakan pil ekstasi dengan jumlah sembilan butir dan pil warna abu-abu logo Mitsubishi," beber Dirmanto.
Sementara itu, Kasubdit III Ditreskoba Polda Jatim Kompol Alex Sandi Siregar menyebut total keseluruhan barang bukti yang diungkap adalah 18 butir pil ekstasi dengan berat kotor seluruhnya 6,03 gram di dalam bungkus rokok.
"Pada saat penggerebekan, Ditresnarkoba Polda Jatim mengamankan tersangka IS dan beberapa orang yang berada di satu tempat bersama-sama, yakni inisial AM, SA, CA dan D2," katanya pula.
Tersangka IS beserta beberapa temannya dan barang bukti yang lainnya lalu dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Namun, yang ditetapkan menjadi tersangka hanya IS dan AM," ujar Kompol Alex.
Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara untuk tersangka AM, penyidik melakukan rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN). (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam