Ssst, Jaksa Usut Dugaan Korupsi di Dinas Kominfo Provinsi Bengkulu Ini

Jumat, 15 Desember 2023 – 08:56 WIB
Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo. ANTARA/Anggi Mayasari

jpnn.com, BENGKULU - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tengah menyelidiki dugaan korupsi dana publikasi pada Dinas Kominfo tahun anggaran 2022.

Jaksa pun memeriksa Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfo) Provinsi Bengkulu berinisial OS dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) inisial IA.

BACA JUGA: Diajak KPK Bahas Pemberantasan Rasuah, Ganjar: 10 Tahun Jadi Gubernur, Saya Mboten Korupsi

"Masih penyelidikan awal, jadi belum banyak komentar," kata Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo di Kota Bengkulu, Kamis.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana publikasi Kominfo provinsi itu.

BACA JUGA: Analisis Reza soal Penuntasan Kasus KM 50 hingga Penembakan Harun Al Rasyid yang Disoal Anies

"Ada laporan masuk, lalu disposisi pimpinan ke bidang pidsus. Banyak yang dilaporkan dan materi salah satunya yang disampaikan tadi," ujarnya.

Dengan adanya laporan tersebut, pihaknya menindaklanjuti dan menelaah barang bukti yang telah diterima oleh Kejati Bengkulu.

BACA JUGA: Penipuan Online Rp 4,6 Miliar Bermodus Jualan Daster Terungkap, Nih Pelakunya

Jaksa pun sedang mengecek alat bukti yang diserahkan pelapor.

"Pemanggilan kepada pihak terkait pasti dilakukan dan terkait permasalahan dilaporkan terjadi di Provinsi Bengkulu," ucap Danang.

Sebelumnya juga ada massa menggelar unjuk rasa di Kantor Kejati Bengkulu dan Dinas Kominfo Provinsi Bengkulu.

Massa menyampaikan 14 tuntutan dan dua poin penting, salah satunya agar Kejati Bengkulu segera menindaklanjuti dugaan korupsi dana publikasi di Dinas Kominfo Provinsi Bengkulu TA 2022.

Mereka juga mendesak pihak kejaksaan mengusut tuntas dug?aan korupsi yang terjadi di Kominfo Bengkulu terkait anggaran publikasi dan dana pokok pikiran yang terkesan dikendalikan oleh oknum-oknum tertentu.(ant/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler