Penipuan Online Rp 4,6 Miliar Bermodus Jualan Daster Terungkap, Nih Pelakunya

Jumat, 15 Desember 2023 – 08:36 WIB
Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf (tengah) didampingi jajarannya menjawab pertanyaan wartawan saat rilis kasus penipuan online beserta tersangkanya di Mapolda Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (14/12/2023). ANTARA.

jpnn.com, MAKASSAR - Tim siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap sindikat penipuan online atau passobis bermodus jualan daster.

Dari aksi mereka, para penipu yang berjumlah empat orang telah meraup sekitar Rp 4,6 miliar dari para korban.

BACA JUGA: Modus HJ Melakukan Penipuan Berkedok Jual Beli Online

Pelaku penipuan tersebut ialah AA (25), MS (25), AE (29), dan MS (26).

"Empat pelaku ini sudah ditetapkan tersangka setelah ditangkap di Kabupaten Sidrap," kata Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Rauf di Mapolda Sulsel, Makassar, Kamis (14/12).

BACA JUGA: Anak 9 Tahun di Penjaringan Tewas Dianiaya Ayah Kandung

Kasus penipuan oleh sindikat yang sudah beraksi sejak 2018 itu terungkap setelah penyelidikan panjang setelah ada laporan sejumlah korban yang mengalami kerugian besar.

Pengungkapan kasus itu melibatkan Bareskrim Polri, dibantu tim Pusat Pelaporan Analisis Keuangan (PPATK) untuk menelusuri data transaksi pelaku.

BACA JUGA: Guru Besar HTN Ini Beri Catatan soal Debat Perdana Capres, Singgung Beban Prabowo

Selain itu, tim siber Polda Sulsel turut menelusuri aset pelaku bekerja sama perbankan, Pegadaian, dan Badan Pertanahan Nasional atau BPN.

Helmi menjelaskan bahwa korban ulah pelaku ada banyak, tetapi yang melapor baru empat orang.

"Ada yang tertipu Rp 60 jutaan dan ada di atasnya. Korbannya sebenarnya banyak tetapi kerugiannya kecil jadi tidak melapor," tuturnya.

Dari hasil transaksi tercatat yang diperoleh di perbankan, pelakunya sudah melakukan penipuan online sejak lama bahkan meraup keuntungan mencapai Rp 4,6 miliar.

Barang bukti yang diamankan polisi, antara lain berupa 1 unit rumah di Jalan Sarowaja, Kalosi Kabupaten Sidrap, tanah di Kalosi Sidrap.

Lalu, mobil Toyota Fortuner, Honda CRV, Toyota Calya, dan Brio masing-masing satu unit, sebuah motor Yamaha NMAX, ponsel berbagai jenis, satu unit drone dan satu jam tangan merek Bos.

Keempat pelaku ini kini ditahan di Mapolda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut.

"Data dari PPATK sangat membantu mengungkap jaringan ini karena untuk menelusuri aset kelompoknya. Setelah dirangkum ada Rp 4,6 miliar transaksi dilakukan, ini masih sementara," ujar Helmi.

Kasubdit 5 Cyber Polda Sulsel Kompol Bayu Wichaksono menyebut para pelaku melancarkan aksi penipuan bermodus jualan daster melalui media sosial dengan iklan palsu.

Untuk menarik calon korban, pelaku menawarkan harga promo yang sangat murah, serta mencantumkan nomor whatsApp untuk memudahkan komunikasi dengan calon pembeli.

Apabila korban terjerat ingin membeli maka diberikan format pesanan berupa nama, nomor rekening, dan alamat calon pembeli.

Kemudian setelah korban mengirimkan sejumlah uang sesuai harga promo, barang yang dipesan tidak pernah sampai.

Apabila korbannya komplain, pelaku mengarahkan mereka agar menghubungi bendahara toko dengan beralasan ada kesalahan teknis. "Tetapi, sebenarnya nomor yang dihubungi korban itu juga nomor lain dari jaringan pelaku ini," ujarnya.(ant/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler