Ssst... KPK Kantongi Data Korupsi Dana Desa

Jumat, 05 Mei 2017 – 20:43 WIB
Alexander Marwata. Foto: dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengungkapkan bahwa lembaga yang dipimpinnya telah menerima banyak masukan tentang penyimpangan dana desa.

KPK bahkan sudah menyampaikan soal penyimpangan dana desa itu dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (5/5). Menurut Marwata, sebenanya sudah banyak dana desa yang diselewengkan.

BACA JUGA: Bertemu Jokowi, Pimpinan KPK Beri Banyak Masukan

Namun, KPK tidak bisa menindaknya karena terbentur aturan. "Karena itu di luar kewenangan KPK,” ujar Marwata dalam jumpa pers usari pertemuan dengan presiden.

Mantan hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Jakarta itu menjelaskan, KPK tak bisa menjerat para kepala desa. Sebab, kepala desa tak termasuk dalam kualifikasi penyelenggara negara.

BACA JUGA: Fadli Zon Yakini Anies Tak Akan Ikuti Jejak Jokowi Tinggalkan DKI

“Kepala desa itu tidak termasuk dalam kualifikasi sebagai penyelenggara negara. Kami tidak bisa menindaklanjuti dan kami melimpahkan ke instansi yang lain," ujar Alex.

Namun, dia memberikan saran ke pemerintah terkait pendekatan hukum yang perlu diterapkan dalam menindak penyalahgunaan dana desa. Salah satunya ialah dengan pemberhentian kepala desa.

BACA JUGA: Jokowi Tegaskan Pemerintah Sangat Memerlukan KPK

"Kami mengusulkan ada mekanisme untuk memberikan sanksi bagi kepala desa yang melakukan penyimpangan dana desa itu. Misalnya dengan pemberhentian atau pemecatan, ini yang sampai sekarang belum diatur. Atau bisa juga alokasinya untuk tahun depan yang dipotong," ucapnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Pengacara sebagai Saksi Kasus Andi Narogong


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler