Ssst, KPK Periksa Aktor Ini Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Kota Santri

Senin, 09 November 2020 – 13:12 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap aktor Rudy Wahab, Senin (9/11).

Rudy akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pembangunan Kota Santri yang menjerat mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin (RY).

BACA JUGA: KPK Perpanjang Penahanan Rahmat Yasin Eks Bupati Bogor

"Saksi Rudy Wahab akan diperiksa untuk tersangka RY," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Fikri membenarkan, Rudy akan ditelisik soal pembangunan Kota Santri di kawasan Cibinong, Bogor. "Benar," tutur Fikri.

BACA JUGA: 4 Terduga Teroris yang Ditangkap di Lampung Sudah Menyiapkan Amaliyah di Pulau Jawa

Dari berbagai informasi yang dihimpun, Rudy merupakan Pembina Kota Santri di bawah Yayasan Gerakan Amal Lahiriyah untuk Akhirat (GALA) dengan mewakafkan lahan miliknya seluas 100 hektare di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Bogor, Jawa Barat untuk pembangunan Kota Santri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bogor periode 2009-2014 Rahmat Yasin dalam dua kasus, yakni dugaan pemotongan uang dan gratifikasi.

BACA JUGA: Imam Masjid Bakal Dapat Gaji Rp2,5 Juta Sebulan, tetapi Ada Syaratnya

Rahmat Yasin dijerat dengan kasus dugaan memalak dan menyunat para satuan perangkat kerja daerah (SKPD) selama menjabat Bupati Bogor.

Rahmat Yasin diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD Rp 8.931.326.223. Setiap SKPD diduga memiliki sumber dana yang berbeda untuk memberikan dana kepada Rachmat Yasin.

Uang tersebut diduga digunakan Rahmat Yasin untuk biaya operasional dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, Rahmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Toyota Velflre senilai Rp 825 juta.

Untuk penerimaan gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare, Rahmat Yasin sengaja meminta kepada anak buahnya untuk memeriksa satu bidang tanah seluas 350 hektare. Pemilik tanah tersebut hendak membangun pesantren di tanah tersebut.

Pada 2010 seorang pemilik tanah seluas 350 hektare yang terletak di Desa Singasan dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor ingin mendirikan Pondok Pesantren dan Kota Santri. Untuk itu pemilik tanah berencana akan menghibahkan tanahnya seluas 100 hektare agar pembangunan pesantren terealisasi.

Pemilik tanah tersebut kemudian menyampaikan maksudnya untuk mendirikan pesantren pada Rahmat Yasin melalui stafnya. Rahmat Yasin menjelaskan agar dilakukan pengecekan mengenai status tanah dan kelengkapan surat-surat tanahnya.

Pada pertengahan 2011, Rahmat Yasin melakukan kunjungan lapangan di sekitar daerah pembangunan Pondok Pesantren tersebut.

Melalui perwakilannya, Rahmat menyampaikan ketertarikannya terhadap tanah tersebut. Rahmat juga meminta bagian agar tanah tersebut juga dihibahkan untuknya.

Pemilik tanah kemudian menghibahkan atau memberikan tanah seluas 20 Ha tersebut sesuai permintaan Rahmat Yasin.

Diduga Rahmat mendapatkan gratifikasi agar memperlancar perizinan lokasi pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.

Rahmat Yasin sendiri diketahui baru bebas pada 8 Mei 2019. Dia sebelumnya dijerat dalam kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor pada 2014 atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler