Ssst, M Ikut Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Satelit

Jumat, 04 Februari 2022 – 23:37 WIB
Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan perkembangan kasus korupsi satelit. Foto: ilustrasi/ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa mantan Kasubdit Orbit Satelit Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berinisial M, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Proyek Satelit di Kementerian Pertahanan.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan saksi M merupakan eks Kasubdit pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo.

BACA JUGA: Usut Korupsi Satelit Kemenhan, Kejagung Garap 2 Manajer Rekanan Proyek Pengadaan

"Saksi diperiksa terkait tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015- 2021,"kata Leonard di Jakarta, Jumat (4/2).

Dia menyebut pemeriksaan M untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, dia lihat dan dialami guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi satelit itu.

BACA JUGA: Briptu FH Dirawat di RS Polri Kramat Jati, Mohon Doanya

Sebelumnya, penyidik juga sudah memeriksa saksi dari Kominfo berinisial BS dan M pada Senin (31/1) lalu.

Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus juga telah melakukan penggeledahan ke kantor dan rumah serta apartemen milik PT Dini Nusa Kusuma (DNK).

BACA JUGA: Korban Skandal Tes PCR, Dradjad Wibowo Sebut Ada Mafia Labkes Memositifkan Orang

Sejumlah barang bukti disita berupa dokumen serta perangkat elektronik terkait kasus tersebut.

PT DNK merupakan pemegang Hak Pengelolaan Filing Satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan Satelit atau menggunakan Spektrum Frekuensi Radio di Orbit Satelit tertentu.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan Kemenkominfo telah mengeluarkan keputusan tentang hak penggunaan filling satelit Indonesia pada orbit 123 derajat untuk filing Satelit Garuda-2 dan Nusantara A1-A kepada PT DNK pada 10 Desember 2018.

Namun, PT DNK disebut tidak mampu menyelesaikan permasalahan residu Kemenhan dalam pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan). (ant/fat/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler