jpnn.com, DENPASAR - Polresta Denpasar, Bali membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan tiga warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan tersangka dalam kasus itu ialah pria berinisial PPM alias Robby (42), perekrut tiga wanita asing sebagai pekerja s*ks komersial. (PSK).
BACA JUGA: Apartemen Ini Sudah 2 Kali Dijadikan Lokasi Prostitusi, KPAI Geram
"Dikenalnya kenal saat pergi ke diskotik sebelum masa pandemi Covid-19, dan tersangka juga punya banyak kenalan ke sana (untuk merekrut WNA)," kata Kombes Jansen dalam konferensi pers di Denpasar, Bali, Jumat (9/4).
Menurut Jansen, Robby sebagai mucikari menawarkan perempuan kepada laki-laki melalui media Whatsapp seharga Rp 2,5 juta per orang.
BACA JUGA: Seorang Guru Tewas, Sekolah Dibakar, Pasukan Gabungan TNI-Polri Bergerak
Selanjutnya, uang tersebut diberikan kepada perempuannya sebesar Rp 1,5 juta, sedangkan sisanya Rp 1 juta untuk tersangka.
Namun, polisi masih mendalami pekerjaan ketiga wanita Uzbekistan itu.
BACA JUGA: Terduga Teroris Penerima BST Itu Diamankan atas Bantuan Orang Tuanya
"Mereka datang ke Bali sebelum Covid-29 dan belum bisa pulang ke negaranya. Untuk itu mereka menjajakan diri dengan tarif Rp 2,5 juta. Kita duga karena faktor ekonomi, mereka juga tidak punya kerjaan selama di Bali," ucap Jansen.
Dia menyebut perbuatan Robby sudah berlangsung sejak 2020 hingga sekarang. Tersangka menggunakan lokasi hotel secara berpindah-pindah di beberapa wilayah Bali.
Sepak terjang Robby terungkap setelah ada informasi dari masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi online.
Selanjutnya, pada Rabu (7/4) pada pukul 20.45 WITA dilakukan pengecekan di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Teuku Umar Denpasar, dan ditemukan ada dua kamar yang berisikan pasangan bukan suami istri.
Dari penemuan tersebut dilakukan penelusuran hingga petugas menangkap Robby di kosannya di Jalan Gelogor Carik Gang Kwala No. 11 Pemogan Denpasar selatan sekitar jam 21.00 WITA.
Atas perbuatannya, PPM alias Robby dikenakan Pasal 296 KUHP dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam