jpnn.com, JAKARTA - KPAI meminta Pemprov DKI Jakarta meningkatkan pengawasan terhadap apartemen yang berpotensi dijadikan lokasi prostitusi atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Anggota KPAI bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak Ai Maryati Solihah mengatakan, jika penyewaan kamar apartemen bisa dilakukan secara harian akan rentan dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggungjawab untuk menjadikannya penampungan, penyelenggaraan, ataupun lokalisasi.
BACA JUGA: Sehari, 3 Mahasiswi Melayani 5 Lelaki, Tarifnya Sebegini
"Kami ingin mengetuk pemda melakukan pengawasan itu. Secara khas kita lihat di kota-kota besar itu salah satu lokasi itu di apartemen," kata Ai Maryati Solihah, ?saat pengungkapan kasus prostitusi anak bawah umur di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (7/4).
Dia menambahkan, pihaknya mengapresiasi Polres Metro Jakarta Utara yang menggagalkan TPPO terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Apartemen Gading Nias Residence, Tower Emerald, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
BACA JUGA: Ibu Memasang Tarif, Anak Begituan dengan Lelaki di Rumah, Ayah Tahu
"KPAI mengapresiasi pada upaya menggagalkannya, ini bentuk penegakan hukum secara langsung mendatangi ke tempat kejadian perkara dan sudah terjadi interaksi antara korban dengan para muncikari," kata Ai.
Ai mengatakan, peristiwa di tempat kejadian perkara (TKP) itu mengingatkannya dengan peristiwa yang terjadi dua tahun sebelumnya di tempat yang sama, dengan korban sebanyak sembilan orang anak.
BACA JUGA: Siswi SMK Minta Dipijat, Malah Anunya yang Dipegang-pegang
"Teman-teman tentu masih ingat Apartemen Gading Nias pada 2019, waktu itu ada sembilan anak menjadi korban terjadinya prostitusi anak di tahun itu," kata Ai.
Dia meminta Kepala Polres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan dapat memperhatikan betul penyelidikan kasus itu.
Ha itu agar ada efek jera kepada para pelaku maupun pembeli yang pernah terlibat dalam TPPO terhadap anak di bawah umur seperti kasus ini.
"Semoga ini terakhir kali kita temukan kasus seperti ini. Mudah-mudahan saja efek jera yang disampaikan bapak Kapolres tadi bisa betul-betul menegakkan hukum TPPO di mana pun berada," kata Ai.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan korban kasus tersebut adalah AC (11), pelajar yang masih duduk di kelas 5 SD, namun sudah diperdagangkan oleh tersangka DF (27) melalui aplikasi percakapan daring Mi Chat.
Dia mengatakan Reskrim Polsek Kelapa Gading yang dipimpin AKP M Fajar berhasil menangkap tersangka di TKP, sebelum terjadinya hal yang tidak diinginkan kepada korban.
Guruh mengatakan, penggagalan rencana tersangka terjadi berkat adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang melalui media sosial.
"Dari keterangan tersangka, kami mendapat informasi bahwa kamar apartemen disewa secara harian dengan tarif per malam Rp250 ribu. Kami juga mengamankan satu kunci Apartemen Tower Emerald berikut kartu akses (access card)," kata Guruh.
Dia mengatakan, penggalian keterangan dari tersangka masih terus berlangsung, termasuk menyelidiki pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan di dalam kasus tersebut.
Karena tindak kejahatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Utara.
Guruh mengatakan tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena pelanggaran Pasal 76F Jo pasal 83 Jo pasal 76. Jo pusat B8 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016. tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang."Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Guruh. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti