jpnn.com, REJANG LEBONG - Satu dari empat tersangka kasus korupsi pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu pada 2020 menitipkan uang pengganti sebesar Rp 300 juta dari total kerugian negara Rp 1,6 miliar.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Rejang Lebong Albert S, pengembalian kerugian negara itu dilakukan tersangka HR beberapa hari lalu.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi SYL, KPK Geledah Rumah Pengusaha Hanan Supangkat
"Uang titipan ini sudah kami setorkan ke rekening titipan Kejari Rejang Lebong di Bank BRI Cabang Curup," kata Albert S, di Curup, Kamis (7/3).
Dia menjelaskan bahwa jaksa penyidik telah menahan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong menelan anggaran sebesar Rp 4,6 miliar.
BACA JUGA: Rekapitulasi di KPU Karawang Tuntas, Bandingan Suara Anies, Prabowo, dan Ganjar
Uang titipan pengembalian kerugian negara dari tersangka HR diserahkan oleh pihak keluarga tersangka dan perwakilan Bank BRI Cabang Curup.
Tersangka korupsi berinisial HR sebelumnya menjabat sebagai PPK Pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun 2020.
BACA JUGA: Megawati Sudah Bertemu Sejumlah Tokoh Pro Demokrasi, tetapi Tertutup Agar Tak Bising
"Uang titipan ini diserahkan oleh istri tersangka, nantinya akan digunakan untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara dan bukan tidak mungkin menjadi unsur meringankan perbuatan terdakwa saat persidangan nanti," tuturnya.
Tersangka lainnya yang telah lebih dahulu menitipkan uang pengganti kerugian negara dalam kasus itu, ialah SR dengan jumlah uang Rp 4.527.272,73.
Penyidik Kejari Rejang Lebong yang menangani kasus korupsi itu telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu HR, ID, SR, dan F yang saat ini masih ditahan di Lapas Kelas II-A Curup.(ant/jpnn.com)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam