jpnn.com - DEPOK – Aparat Polresta Depok berhasil membongkar penipuan dan penggelapan mobil rental yang dilakukan dua orang pekerja dunia hiburan, Didi Ahmadi dan Jajang R Haris. Keduanya ditangkap terpisah di rumah masing-masing kemarin di kawasan Bogor dan Depok, Rabu (25/5).
Tersangka Jajang R Haris adalah figuran salah satu sinetron yang sedang hangat, sementara rekannya Didi Ahmadi adalah penyanyi dangdut jebolan KDI. Mereka diduga menipu korban dengan dalih menyewa mobil untuk keperluan transportasi syuting. Dari kedua tersangka aparat menyita 43 unit mobil rental yang diduga hasil kejahatan. Sedangkan salah satu rekan mereka berinisial R hingga kini masih dalam pengejaran.
BACA JUGA: Astaga! Ibu Pergoki Anak Gadisnya Bersama Mahasiswa di Hotel
Kapolresta Depok AKBP Harry Kurniawan mengatakan, terungkap kasus tersebut, berawal dari laporan Farabi Anggriawan ke Polsek Bojong Gede pada awal Mei 2016 lalu. Awalnya pelaku menyewa mobil dari rental korban sebanyak dua unit dengan harga Rp 3 juta tanpa jaminan untuk 10 hari.
Tersangka meyakinkan korbannya dengan menggunakan video bahwa pelaku pernah membintangi sejumlah film. Tapi ternyata mobil itu disewakan lagi oleh pelaku kepada orang lain.
BACA JUGA: Fakta-fakta Mengejutkan Pembunuhan Istri yang Dikubur di Septic Tank
“Berdasarkan penyelidikan ternyata pelaku melakukan hal sama dari rental lain di Bojong Gede dan Bogor hingga 43 unit mobil. Kini pelaku diamankan di rumah masing – masing untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Harry Kurniawan kepada INDOPOS, kemarin.
Harry menambahkan para korban yang berhasil ditipu oleh duo selebritis itu datang dari beragam profesi, mulai pengusaha pakaian, dokter, hingga anggota TNI. Yang mengejutkan lagi pelaku sudah mengantongi uang ratusan juga dari rental 43 mobil yang disewakan ke sejumlah perusahaan dan perorangan di Jakarta dan Bekasi.
BACA JUGA: Inilah Wajah Cantik Istri yang Dikubur Suami di Septic Tank
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Jajang dan Didi dijerat dengan pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Kedua warga Kabupaten Bogor ini diancam hukuman penjara 5 tahun.
Sementara itu, Jajang R Haris mengatakan, aksi penipuan dan penggelapan puluhan mobil rental itu dilakukan lantaran dirinya harus menutupi hutang kepada sejumlah pengusaha yang jumlanya mencapai Rp 450 juta. Dari aksi tipu-tipunya Jajang mengaku mengantongi uang selama satu bulan mencapai Rp 150 juta.
“Saya seperti ini karena pernah menjadi korban penipuan. Jadi untuk membayar hutang saya terpaksa mobil yang saya rental ini direntalkan lagi ke orang. Saya yakini para korban dengan keartisan saya dan bilang mobilnya buat kru film yang mau syuting sebulan di Jakarta dan Puncak. Ya menyesal, tetapi yang namanya hutang kan harus dibayar dulu,” tuturnya. (cok/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... HEBOH: Istri Cantik Diduga Dibunuh Suami, Dikubur di Septic Tank
Redaktur : Tim Redaksi