Ssstt... Kejagung Keluarkan Sprindik Kasus Tanah Pemprov DKI di Cengkareng

Rabu, 20 Juli 2016 – 04:40 WIB
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Arminsyah. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata memproses dugaan korupsi dalam pembelihan lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat. Bahkan, status kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Arminsyah mengaku sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengusutan kasus itu.  "Kami sidik, betul. Penyidikan dimulai sejak 29 Juni,” kata Arminsyah kepada awak media di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (19/7) malam.

BACA JUGA: KSAL: Bina Kemampuan Sistem Senjata Armada Terpadu

Selain itu lanjut dia, Kejagung juga telah menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Bahkan Korps Adhyaksa itu akan mengoordinasikan penanganan kasus pembelian lahan di Cengkareng itu dengan KPK.

"SPDP sudah kita kirim ke KPK dan Mabes Polri. Kami akan koordinasikan dengan KPK. KPK sudah ke sini korsup-nya (koordinasi dan supervisi, red). Kami tunggu nanti. Kami juga tidak mau tabrakan," ujar Arminsyah.

BACA JUGA: Begini Caranya Mencegah Kebakaran Hutan

Dalam pengusutannya, tim jaksa penyidik telah memeriksa 11 orang saksi, di antaranya dari pihak swasta. ‎ "Saksi yang sudah kami periksa sebelas orang dari semua swasta dan lain-lain," tuturnya.(mg4/jpnn)

BACA JUGA: Mayat Itu Memang Santoso, Ini Hasil Identifikasi Polisi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Komisioner KPI: Batasi Pemilik Tampil diTelevisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler