Ssstt... Ketua Bawaslu Ternyata Pernah Jadi Anggota FPI

Selasa, 24 Januari 2017 – 21:42 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar tahapan seleksi komisioner untuk lembaga penyelenggara pemilu periode 2017-2022. Setelah mewawancara sembilan calon pada Senin (23/1), timsel kembali mewawancara sembilan calon lainnya pada hari ini (24/1).

Kesembilan nama calon yang diwawancara adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ilham Saputra, Handi Mulyaningsih, Evi Novida Ginting Manik, Muhammad, Betty Epsilon Idroos, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhiati dan M Mufti Syarfie.

BACA JUGA: Mau Tahu Pelapor Megawati? Ini Penjelasan Habib Novel

Pada tahap seleksi wawancara yang digelar terbuka untuk insan pers, terlihat sejumlah hal-hal menarik. Misalnya saat Muhammad mendapat giliran diwawancara.

Timsel sempat mempertanyakan aktivitas Muhammad yang juga ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Muhammad pun mengaku pernah menjadi anggota organisasi yang identik dengan Habib Rizieq Shihab itu.

BACA JUGA: Lihat Nih Gaya Jagoan GMBI Makan Paku

"Sebelum menjadi Bawaslu saya pernah (menjadi anggota FPI, red). Tapi saya sudah berhenti. Saya tidak pernah dilantik dan (memiliki,red) surat keterangan (sebagai anggota,red). Jadi sebelum Bawaslu dan itu sudah klir,” ujarnya menjawab pertanyaan anggota Timsel KPU Erwan Agus Purwanto di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat.

Selain itu, Erwan juga mempertanyakan gelar profesor untuk Muhammad. Pasalnya, gelar profesor untuk Muhammad diperoleh saat dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) itu menjabat ketua Bawaslu.

BACA JUGA: Pengacara Ahok Polisikan Pentolan FPI Jakarta

Erwan menanyakan hal itu karena karena sebagai dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak memproses usulan tentang gelar profesor bagi anggota KPU Sigit Pamungkas. Sebab, Sigit masih bertugas sebagai penyelenggara pemilu. 

Menanggapi hal itu Muhammad mengatakan, pengusulannya menjadi guru besar di Universitas Hasanuddin telah diajukan sejak 2010 lalu. Artinya, usulan itu masuk sebelum dia menjadi ketua Bawaslu.

Hanya saja, katanya, surat keputusan tentang penetapannya sebagai profesor memang baru terbit pada 2015. “ Jadi prosesnya sebelum jadi anggota Bawaslu. Saya wajib cuti, saya tidak ada tambahan poin. Pandangan dikti (Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi,red) sudah berproses," pungkas Muhammad.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dijamin Ustaz Kondang, Nurul Fahmi Lolos dari Penahanan


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler