jpnn.com - jpnn.com - Penahanan terhadap tersangka pengibar bendera merah putih bertuliskan kaligrafi arab, Nurul Fahmi (28), akhirnya ditangguhkan. Keputusan itu diambil setelah ustaz kondang Arifin Ilham mengajukan diri sebagai penjamin ke Polres Jakarta Selatan.
"Kita kini kedatangan Ustaz Arifin Ilham, beliau bersama keluarganya, istrinya (Fahmi) mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ujar Kabag Mitra Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Awi Setiyono saat jumpa pers di Mapolres Jaksel, Selasa (24/1).
BACA JUGA: Forum Pemuda Dayak: Bubarkan FPI di Seluruh Indonesia
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengungkapkan, penyidik akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Fahmi karena alasan subjektivitas.
Selain diyakini tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya, polisi juga mendapat jaminan dari Arifin Ilham.
BACA JUGA: Sori, Tak Ada Kata Damai dari Sukmawati ke Habib Rizieq
"Kita juga akomodir dan alasan objektifnya juga yang bersangkutan berjanji tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti," lanjut Awi.
Dengan pertimbangan tersebut, akhirnya penyidik mengabulkan penangguhan penahanan Fahmi. (dka/rmol)
BACA JUGA: BI Langsung Sosialisasikan Rupiah Baru di Daerah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkumham Akui Tak Mudah Bubarkan FPI
Redaktur & Reporter : Adil